Hemmen

Ferry Irawan Resmi Bebas Penjara dan Siap Hadapi Kehidupan Baru

Ferry Irawan
Ferry Irawan (foto:instagram/@jeffrysitumorang)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ferry Irawan akhirnya menghirup udara bebas.

Mantan suami Venna Melinda itu resmi bebas dari penjara Lapas Kelas 2A Kediri, Jawa Timur pada Kamis (17/8/2023).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Ferry dibebaskan dari masa hukuman setelah mendapat remisi kemerdekaan RI ke-78 pada 17 Agustus 2023. Kabar bebasnya Ferry Irawan diketahui dari kuasa hukumnya, Jeffry Nicolas Simatupang.

“Sudah bebas sejak kemarin 17 Agustus 2023,” ungkap Jeffry kepada wartawan lewat telepon Jumat (18/8/2023).

Jeffry mengungkap alasan kliennya bebas karena mendapatkan keringanan, hingga bebas.

“Kalau alasan tentu Banyak pertimbangan, tentu satu alasannya pak Ferry punya kelakuan baik, karena kelakuan baik satu syaratnya,” terang Jeffry.

BACA JUGA  Puluhan WBP di Bali Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak

“Yang penting sebagai warga negara yang baik, pak Ferry sudah mempertanggung jawabkan semua,”tambah Jefry.

Terakhir Jeffry Simatupang juga merasa lega karena Ferry Irawan bisa bebas dari hukumannya. Menurut Jeffry, kini Ferry Irawan telah bertanggung jawab atas kesalahan yang pernah dilakukannya.

“Intinya doakan saja yang terbaik dan Pak Ferry sudah mempertanggungjawabkan semuanya di depan persidangan. Saat ini Pak Ferry sebagai orang yang merdeka,” kata Jeffry.

Setelah bebas sekaligus bercerai dari Venna Melinda, Ferry Irawan akan melupakan masa lalunya yang pahit itu. Jeffry mengatakan bahwa kliennya itu akan fokus menata kariernya lagi.

“Dan perlu digarisbawahi, Pak Ferry akan lebih fokus untuk menata diri dan kariernya. Sekali lagi mohon doanya, semoga yang terbaik yang diberikan Tuhan,” kata Jeffry Simatupang

BACA JUGA  Ratusan WBP Lapas Gunung Sugih Terima Remisi Khusus Idul Fitri 

Diketahui Sebelumnya, Ferry telah divonis hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri. Ia menjalani masa kurungan di Lapas Kelas II A Kediri, Jawa Timur.

Dalam kasus ini, Ferry dinyatakan melanggar Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Hukuman 1 tahun penjara itu lebih ringan untuk Ferry karena sebelumnya ia dituntut 1,5 tahun masa kurungan.(04)

Barron Ichsan Perwakum