Gara-gara Kasus Ini, Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman Jadi Tersangka

Gara-gara Kasus Ini, Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman Jadi Tersangka
Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham didampingi Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali dan Kasi Pidum Kejari Metro, Yayan Indriana saat konferensi pers di Sekretariat Gakkumdu, Senin (14/10/2024).(Foto:Ist)

METRO-LAMPUNG, SUDUTPANDANG.ID – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro resmi menetapkan Calon Wakil Wali Kota Qomaru Zaman sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kampanye Pilkada yang diduga memanfaatkan fasilitas negara.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham didampingi Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Metro, Yayan Indriana di Sekretariat Gakkumdu, Senin (14/10/2024).

Kemenkumham Bali

Badawi Idham menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Qomaru Zaman, namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit dan menjalani perawatan di RSUD Ahmad Yani Metro.

“Hari ini jadwal jadwalnya memanggil pak Qomaru, tapi informasinya ini pak Qomaru sakit. Kita masih menunggu surat resmi keterangan sakit dari penasehat hukum ataupun dari keluarga pak Qomaru. Mungkin dari tiga hari beliau ini sakit kita jadwalkan ulang,” ungkapnya kepada awak media.

Dia mengungkapkan bahwa status tersangka Qomaru Zaman telah ditetapkan pada Sabtu (12/10/2024) lalu.

BACA JUGA  Ari Yusuf Amir: Korporasi Penimbun Obat dan Alkes Harus Dihukum Maksimal

“Iya, hari Sabtu Qomaru sudah ditetapkan oleh penyidik yang didampingi oleh Kejari dan Bawaslu, ditetapkan sebagai tersangka. Itu penyidik yang tau soal ditetapkannya sebagai tersangka dan pasal yang dikenakan terhadap Qomaru,” ucapnya.

Badawi juga menjelaskan bahwa soal kemungkinan diskualifikasi pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah Kota Metro nomor urut 02 tersebut masih akan diproses.

“Soal paslon yang didiskualifikasi atau tidak bukan kewenangan kami, jadi itu nanti akan diproses dulu lah. Kami punya batas waktu 14 Hari, kalau tidak hadir bisa dihadirkan paksa. Dia sudah jadi tersangka,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali membeberkan hasil pemeriksaan perkara yang dilakukan oleh Gakkumdu.

“Di sini dan saat ini ada tiga unsur di dalam Gakkumdu, ada penyidik, kemudian ada dari kejaksaan dan dari Bawaslu. Saat ini kami sedang melaksanakan pemeriksaan penyidikan dan pemanggilan terhadap saudara paslon, bapak Qomaru,” ujarnya.

BACA JUGA  Candaan Ketua KPU Kota Kediri Minta Bantuan Gedung Saat Pendaftaran FREN Jadi Catatan Bawaslu

Dirinya juga menjelaskan sejumlah dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Qomaru Zaman sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Sementara sudah kita lakukan pemanggilan, kita masih menunggu juga untuk pemanggilan bapak Qomaru ini. Untuk pelanggaran pasalnya di sini dijelaskan pada pasal 188 kompilasi nomor 8 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015,” jelasnya.

“Tentang pemilihan Gubernur, Bupati atau Walikota dan perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 1 tahun tentang Walikota,” sambungnya.

Menurutnya, calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 bulan atas kasus tersebut.

Ia menyatakan, bahwa setiap pejabat negara dan pejabat sipil negara dan Kepala desa atau sebutan lain dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 UU Nomor 1 Tahun 2014 dapat dipenjara 1 sampai 6 bulan.

BACA JUGA  Overstay, Peselancar Asal Brasil Dideportasi Rudenim Denpasar

“Dalam pasal 71 dijelaskan dengan bunyi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan untuk merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 1 sampai 6 bulan mundur ke belakang. Jadi yang melaksanakan kampanye belum saat pada waktunya, yang mendekati pada saat penetapan,” ungkapnya.(red)