Polisi Tangkap Dua Simpatisan SYL Pengeroyok Wartawan di Pengadilan Tipikor

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Humas)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dua pelaku pengeroyokan wartawan yang merupakan simpatisan Syahrul Yasin Limpo (SYL) berhasil ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kedua terduga pelaku pengeroyokan yang ditangkap berinisial MNM (54) dan S (49).

Kemenkumham Bali

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan MNM (54) diduga sebagai pelaku yang memukul korban.

Sementara Saudara S (49), diduga sebagai pelaku yang menendang dan memukul korban serta merusak kamera korban.

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.

“Ancaman maksimal adalah 5 tahun 6 bulan penjara,” ujar Kombes Pol Ade Ary.

BACA JUGA  Laksanakan Program Kapolri, Polsek Pademangan Gelar Jumat Curhat

Meski sudah menangkap dan menetapkan 2 tersangka, penyidik Subdit Jatanras masih terus melakukan serangkaian pendalaman. Termasuk juga mencari tahu kepastian motif melakukan pengeroyokan.

“Nanti kami dalami termasuk juga apa alasan kedua tersangka melakukan pengeroyokan atau kekerasan terhadap korban. Nanti kita pastikan,” ujarnya.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari laporan polisi (LP) salah seorang wartawan bernama Bodhiya Vimala yang dikeroyok usai sidang vonis SYL di Pengadilan Tipikor.

Laporannya teregister dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA dengan materi pelaporan Pasal 170 KUHP. (05)