Jakarta, SudutPandang.id – Hartono Tanuwidjaja, kuasa hukum PT Farika Steel (FS) melaporkan Direktur Utama (Dirut) PT Bandar Bakau Jaya (BBJ), Jakis Djakaria, Jeffry Djakaria dan Gunawan bin Dana ke Polda Banten.
Ketiganya dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat keterangan menggarap dan surat pernyataan pelimpahan hak garap tidak benar atas lahan seluas 20.000 meter persegi di Blok Kali Jero Persil 003, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.
Dalam Laporan Polisi dengan Nomor TBL/243/VIII/RES.1.9./2020/BANTEN/SPKT III tanggal 7 Agustus 2020, adanya kedua surat yang tidak benar itu telah merugikan kliennya.
“Terungkap dalam persidangan di PTUN bahwa saksi Gunawan mengaku dalam persidangan tidak permah merasa menandatangi surat antara Gunawan dan PT Bandar Bakau Jaya Nomor Registrasi 590/033/pemt tanggal 10 Agustus 2015,” jelas Hartono, dalam keterannya di Jakarta, Jumat (25/9/2020).
Advokat senior ini menyebut ketiga terlapor tetap menggunakan surat yang diduga palsu tersebut untuk mensomasi Dirut PT FS, Kasim pada Juni 2020 lalu.
“Tujuannya agar menghentikan kegiatan di atas lahan reklamasi milik klien kami. Atas kejadian tersebut PT FS mengalami kerugian berupa tertundanya penerbitan hak penggunaan lahan,” ungkap Hartono.
Sebagai informasi, kata Hartono, Majelis Hakim PTUN Serang mengabulkan gugatan PT FS, terhadap Kepala Desa (Kades) Margagiri, Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang, Banten, terkait pengalihan hak atas tanah garapan seluas 20.000 m2.
“Kades Margagiri telah membuat surat No:400/71/DS.2007/Sekr/2019 tanggal 20 November 2019 yang ternyata melanggar asas kepastian hukum. Bahkan menyulitkan pemerintahan desa sendiri dan menimbulkan kerugian bagi pihak penggugat (PT FS),” ujarnya.
Padahal, kata Hartono, Camat Bojonegara sendiri sebelumnya telah menerbitkan surat keterangan Nomor: 590/117/Kec.Boj/IV/2014 tanggal 10 April 2014. Camat dalam hal ini menegaskan bahwa tanah garapan yang diakui sebagai hak garapan Gunawan bin Dana Cs tidak benar adanya atau fiktif.
“Dengan demikian, surat keterangan Hak Garapan No:590/Pemt/DS-193/070/1999 tanggal 1 Juli 1999 yang dimiliki Gunawan Cs tidak berlaku dan tak dapat dipergunakan,” tandasnya.
Dala putusannya, Majelis hakim PTUN Serang pimpinan Elfiany dengan anggota Metha Sandra Merly Lengkong dan Andi Fahmi Azis, menyatakan surat keterangan Hak Garapan No:590/Pemt/DS-193/070/1999 tanggal 1 Juli 1999 telah melanggar salah satu asas umum pemerintahan yang baik, yaitu asas keterbukaan dan transparansi, asas melayani masyarakat secara jujur dan tidak diskriminatif.
Terkait persoalan ini, pihak BBJ belum dapat dikonfirmasi.(tim)