Hukum  

Gema Al-Khairiyah Pertanyakan Mabes Polri Soal Status Tersangka Wakil Ketua DPRD Cilegon

Ketua DPD Gerakan Mahasiswa (Gema) Al-Khairiyah Kota Cilegon, Andri Siswanto (Foto:dok.pribadi)

“Yang bersangkutan bersama dua orang lainnya sudah cukup lama ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri, tapi sampai sekarang belum ada tindaklanjut penanganan perkaranya.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa (Gema) Al-Khairiyah Kota Cilegon akan menanyakan secara langsung ke Mabes Polri terkait tindaklanjut penanganan perkara dugaan penggelapan dana Perguruan Tinggi Al-Khairiyah yang diduga melibatkan salah satu unsur pimpinan di DPRD Kota Cilegon Provinsi Banten, Nurrotul Uyun.

“Yang bersangkutan bersama dua orang lainnya sudah cukup lama ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri, tapi sampai sekarang belum ada tindaklanjut penanganan perkaranya,” kata Ketua DPD Gema Al-Khairiyah Kota Cilegon, Andri Siswanto, dalam keterangan pers, Selasa (25/1/2022) malam.

Andri mengungkapkan, kasus dugaan penggelapan dana oleh para tersangka itu sendiri dilaporkan ke Mabes Polri pada 20 Januari 2018 lalu, oleh Ketua Umum Pengurus Besar Al-Khairiyah Ali Mujahidin. Kemudian pada pertengahan 2020 ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri.

Diduga para tersangka telah melakukan penggelapan dana dengan jumlah signifikan pada lembaga pendidikan yang bernaung dibawah Yayasan Al-Khairiyah. Saat itu, ketiganya menjabat sebagai pimpinan dan pengurus di lembaga STIE Al-Khairiyah Cilegon.

Nurrotul Uyun sendiri adalah anggota DPRD Kota Cilegon dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sejak 2014. Saat ini mendapat amanah sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon.

“Selain dugaan penggelapan dana, kami juga akan melakukan gugatan atas status tanah dan bangunan yang berada di Kecamatan Grogol Kota Cilegon, karena kedua asset itu diduga diperoleh melalui kredit dari salah satu bank Syari’ah yang pembayarannya dicicil dari dana pembayaran kuliah mahasiswa STIE Al-Khairiyah,” kata Andri.

Menurutnya, tanah dan bangunan yang kini mangkrak, dulu diresmikan seolah-olah sebagai bagian dari pengembangan kampus Perguruan Tinggi Al-Khairiyah.

“Tapi kemudian pada kenyataannya dikuasai oleh yayasan lain, dan bukan oleh Yayasan Al-Khairiyah,” beber Andri.

Disebutkan, Gema Al-Khairiyah juga akan segera menyurati pihak PKS Kota Cilegon untuk beraudiensi guna menanyakan komitmen parpol tersebut dalam penegakan supremasi hukum. Terutama dalam menyikapi kadernya yang diduga terlibat persoalan hukum, apalagi yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Selain itu kami akan mendatangi DPRD Kota Cilegon dan menanyakan kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Cilegon terkait sikap DPRD secara kelembagaan atas persoalan hukum yang melibatkan wakil rakyat di Kota Cilegon itu,” kata Andri.

Rp 8 Miliar

Melansir Radanbanten, Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Nurrotul Uyun ditetapkan tersangka oleh penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri. Diduga politisi PKS ini menggelapkan dana pendidikan Yayasan Al Khairiyah tahun 2018 senilai Rp8 miliar.

Selain Uyun, penyidik juga menetapkan Rusman Frendika dan Ahmad Juwaini sebagai tersangka. Ketiganya disangka melanggar Pasal 374 KUH Pidana dan Pasal 372 KUH Pidana jo Pasal 55 KUH Pidana.

“(Berkaitan-red) kasus penggelapan dalam jabatan. Kasusnya masih berjalan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, Senin (15/6/2020) lalu.

Pada 15 November 2018, perkara Nomor : LP/20/I/2018/ Bareskrim statusnya dinaikan ke tahap penyidikan. Sejumlah pihak telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, termasuk pelapor Ali Mujahidin.

Sementara itu, belum diperoleh pernyataan resmi pihak PKS, baik dari DPP, DPW Banten maupun DPD Kota Cilegon.(tim)

Tinggalkan Balasan