“Ini merupakan prestasi dan salah satu bentuk quick response Kepolisian memberikan pelayanan cepat dan penegakan hukum utamanya kepada korban kecelakaan.”
DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Aksi gerak cepat Satlantas Polresta Denpasar yang berhasil mengungkap kasus tabrak lari kurang dari 6 jam mendapat apresiasi. Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, memberikan reward atau penghargaan kepada 8 personel Satlantas.
Penghargaan diberikan kepada 8 personel Satlantas di Mapolresta Denpasar, Senin (9/5/2022). Penghargaan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolresta Denpasar No.KEP/36-37/V/2022 tanggal 7 Mei 2022
Kedelapan personel itu yakni Kasat Lantas Kompol Ni Putu Utariani, Wakasat Lantas AKP Shinta Ayu Pramesti, Iptu I Wayan Sumardiana, Kanit Gakkum, Ipda Cut Yuliasmi, Kasubnit I Gakkum, Ipda I Komang Parwata, Kasubnit 2 Gakkum, Aiptu IB Komang Suryadana Banit Turjawali, Aiptu I Nyoman Yasa, Banit Unit Gakkum dan Bripda I Yan Vindra Gustiana Bintara Sat Lantas Polresta Denpasar.
Dalam amanatnya Kapolresta Denpasar mengucapkan terima kasih kepada Satlantas dan jajaran. Reward ini merupakan penghargaan yang diberikan negara kepada personel Polri khususnya Polresta Denpasar yang telah berhasil melaksanakan tugasnya dengan baik dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
“Ini merupakan prestasi dan salah satu bentuk quick response Kepolisian memberikan pelayanan cepat dan penegakan hukum utamanya kepada korban kecelakaan,” ucap Kapolresta Denpasar.
Tabrak Lari
Kronologis kejadian berawal ditemukanya dua pengendara sepeda motor ditabrak pengendara mobil Daihatsu dengan nopol DK 1123 EF.
Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 26 Maret 2022 pukul 08.15 WITA di Jalan By Pass Ngurah Rai Median Pasiran depan stand Bali Pancoran Denpasar KM 7 Padanggalak Sanur Denpasar Selatan.
Dalam kurun waktu kurang dari 6 jam, unit Laka Lantas Polresta Denpasar berhasil mengamankan pengemudi mobil bernama I Putu Yasa Oktariadi yang kabur usai menabrak sepeda motor.(One)