Hemmen
Berita  

Gibran Diminta Klarifikasi Pembagian Susu di CFD Jakarta, Bawaslu Jakpus: Undangan Tanggal 2 Januari 2023

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka/Foto:dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dimintai klarifikasi terkait pembagian susu di area Car Free Day (Hari Bebas Kendaraan Bermotor–HBKB) di Jakarta.

“Undangan (klarifikasi Gibran) pukul 13.00 WIB, tanggal 2 Januari 2024,” kata anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat Dimas Trianto Putro saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, dikutip Antaranews.

Kemenkumham Bali

Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) itu menyebutkan, setelah meminta klarifikasi Gibran, pihaknya segera memutuskan kasus tersebut merupakan pelanggaran atau tidak. Putusan itu akan diumumkan pada Rabu (3/12).

Bawaslu Jakpus telah memanggil Gibran untuk dimintai klarifikasi terkait kegiatan di area CFD itu pada Kamis (28/12). Namun, pemanggilan itu dibatalkan karena Bawaslu Jakpus menilai telah mendapatkan keterangan yang cukup untuk memutuskan perkara tersebut.

BACA JUGA  KLHK: Indonesia Berpotensi Kembangkan Tanaman Obat dam Kosmetik

Namun, dalam rapat pleno yang digelar dari pukul 16.00 WIB hingga 22.00 WIB, Jumat (29/12), Bawaslu Jakpus menemukan data dan fakta baru sehingga mereka menilai dibutuhkan kajian lebih mendalam lagi untuk memutus kasus tersebut, termasuk mempertimbangkan kembali pemanggilan terhadap putra sulung Presiden Joko Widodo itu.