Hemmen
Bali  

Imigrasi Denpasar Amankan Delapan WNA Asal Uzbekistan

Kantor Imigrasi Kelas l TPI Denpasar berhasil mengamankan delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan yang diketahui telah melebihi izin tinggal atau overstay, Jumat (27/10/2023).
Kantor Imigrasi Kelas l TPI Denpasar berhasil mengamankan delapan WNA asal Uzbekistan, Jumat (27/10/2023). Foto: istimewa

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas l TPI Denpasar berhasil mengamankan delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan yang diketahui telah melebihi izin tinggal atau overstay, Jumat (27/10/2023).

Dari delapan WNA, dua WNA d iantaranya terlibat tindakan kriminal dan dinyatakan masih buronan dari Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Para WNA tersebut terdiri dari tujuh pria berinisial AU (24), SR (26), YR (19) SO (27), BK (19), JK (15) AA (15) dan seorang perempuan berinisial MK (19).

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Teddy Riyandi mengungkapkan, WNA tersebut diamankan berawal dari petugas Kanim Denpasar menangkap AU (24). Dia diamankan atas laporan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat tentang adanya pelanggaran overstay yang dilakukan oleh dua WNA asal Uzbekistan pada Rabu (25/10/2023).

Diketahui WNA berinisial AU baru tiba di Yogyakarta dan menuju Bali. Skhirnya berhasil ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

“Kami mendapati satu yang baru tiba di Yogyakarta dan kita amankan berinisial AU di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali,” terang Teddy dalam keterangannya.

BACA JUGA  Kapolsek Denpasar Selatan Pantau Jalannya Vaksinasi

Selanjutnya melakukan pengembangan penggalian informasi dari AU. Kemudian, diamankan lagi lima WNA asal Uzbekistan di sebuah Villa di kawasan Sanur, Denpasar Selatan. Mereka berinisial SR, YR, MK, SO dan BK.

“Kami terus melakukan pendalaman, yang kemudian kami berhasil kembali mengamankan dua orang WNA Uzbekistan di tempat yang sama, yaitu vila di kawasan Sanur, berinisial JK dan AA, pada Kamis, 26 Oktober 2023,” jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, delapan WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Lima orang overstay atau melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki selama kurang dari 60 hari dan tiga orang yang overstay atau melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki selama lebih dari 60 hari,” terangnya.

“Delapan orang Uzbekistan tersebut mengaku datang ke Indonesia dalam rangka liburan dan saat ini tidak memiliki tiket untuk kembali negaranya sekarang dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar,” sambung Teddy.

BACA JUGA  WNA Turki Pembobol ATM Eks Napi Rutan Bangli Dideportasi

Atas perbuatannya, delapan orang WNA Uzbekistan tersebut akan dikenakan Pasal 78 ayat (1) UU Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan dikenai tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan (Inteldakim) Imigrasi Denpasar Iqbal Rifai menambahkan, dua di antara delapan WNA tersebut adalah buronan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, berinisial AU dan BK.

Kendati demikian, pihaknya belum bisa memberikan informasi detail terkait dugaan terlibat kriminal akibat investasi bodong, karena masih dalam pendalaman.

“Mereka memang buronan, dua dari orang ini buronan dari Imigrasi Jakarta barat. Kami belum sampai ke sana kasusnya,” katanya.e

Terkait kegiatan delapan WNA selama di Pulau Bali masih dilakukan pendalaman dan terkait dua buronan yang diduga melakukan investasi bodong pihaknya juga masih mendalaminya.

“Terkait kegiatan mereka ini masih kita dalami. Walaupun ada beredar kabar di luar sana tapi kami masih mendalami itu, karena sebagian paspornya juga masih ada di Imigrasi Jakarta Barat, kami masih menunggu,” kata Iqbal Rifai.

BACA JUGA  Pimpin Klasemen di Tujuh Laga Tersisa, Teco Ogah Terlena

Selain itu, lanjutnya, untuk kedatangan mereka berbeda-beda masuk ke Indonesia dan juga yang berpindah-pindah tempat di Indonesia, yaitu ke Yogyakarta dan Bali, dan mereka menginap di satu vila yang sama.

“Menurut pengakuan ada yang sudah dua bulan di Bali, ada yang sudah tiga bulan dan dia bisa aja berpindah-pindah ke Bali dan ke Yogyakarta. Kalau dilihat dari riwayat keluar masuk di paspornya memang mereka sering liburan ke Bali,” pungkasnya.(One/01)

Barron Ichsan Perwakum