BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Imigrasi Ngurah Rai mengamankan satu keluarga warga negara asing (WNA) asal Yordania yang viral mengemis di Kuta, Badung, Bali.
Satu keluarga WNA tersebut diamankan pada Selasa (24/10/2023), sebagai tindaklanjut adanya laporan masyarakat dan viral di media sosial.
Satpol PP Kabupaten Badung melakukan penyisiran dan patroli intensif guna menemukan WNA tersebut.
Dalam giat patroli yang dilakukan pada Selasa (24/10/2023) sore, Satpol PP Badung berhasil mengamankan mereka.
Pihak Satpol PP kemudian membawa WNA tersebut ke kantor untuk dimintai keterangan dan berkoordinasi dengan Imigrasi Ngurah Rai untuk penanganan lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menyampaikan bahwa satu keluarga WNA tersebut langsung diserahterimakan dari Satpol PP Badung ke pihaknya pada malam harinya.
Suhendra menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai, ketiga WNA asal Yordania tersebut berinisial AS (25), FA (21) serta satu anaknya yang masih balita.
“Berdasarkan data perlintasan keimigrasian ketiga WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 30 September 2023 menggunakan Visa on Arrival (VOA), izin tinggal ketiga WNA tersebut masih berlaku sampai dengan 29 Oktober 2023,” jelasnya.
Suhendra menambahkan, Satpol PP Kabupaten Badung sudah memberikan surat rekomendasi kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk pemberian tindakan deportasi terhadap WNA tersebut.
Mereka terbukti melanggar Pasal 27 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor: 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Sambil menunggu koordinasi dengan pihak keluarga, terhadap ketiga WNA tersebut sementara ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk menunggu proses deportasi,” terang Suhendra.(One/01)