Hemmen
Bali  

Imigrasi Singaraja Deportasi Bule Australia

Imigrasi Singaraja deportasi bule Australia berinisial PNL (62) dan perempuan berinisial RAL (60) .
Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi dua bule orang bule asal Australia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Senin (4/12/2023). Foto: Dok.Imigrasi Singaraja

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Singaraja melakukan deportasi terhadap dua orang bule asal Australia.

Tindakan tegas terhadap pria berinisial PNL (62) dan perempuan berinisial RAL (60) ini dilakukan lantaran keduanya terbukti melanggar aturan keimigrasian.

Kemenkumham Bali

Keduanya dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Senin (4/12/2023).

Keduanya dideportasi menggunakan maskapai Jetstar nomor penerbangan JQ126 (Denpasar-Adelaide) dengan tujuan akhir Adelaide, Australia.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, menjelaskan, kedua WNA tersebut dideportasi lantaran menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk menyewakan properti.

Proses deportasi bule Australia ini dengan pendampingan ketat oleh petugas Kantor imigrasi Singaraja melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Hendra mengungkapkan, pasangan WNA ini berhasil diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Singaraja dalam patroli pengawasan keimigrasian.

BACA JUGA  Pasca Ledakan Bom di Gereja Katedral Makassar, Dandim Tabanan Tekankan Ini

“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Inteldakim dan bukti-bukti yang ada, pasangan PNL dan RAL terbukti telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal berupa bisnis penyewaan properti padahal yang bersangkutan merupakan pemegang izin tinggal kunjungan,” ungkap Hendra.

Hendra menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya patut diduga berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya dengan menyewakan properti, sedangkan yang bersangkutan merupakan pemegang izin tinggal kunjungan.

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh keduanya, kami kenakan pasal 75 Ayat
(1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan,” tegas Hendra.

Hendra menambahkan, deportasi bule ini merupakan wujud nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja.

BACA JUGA  Kapolsek Tabanan Bagikan Sembako ke Nelayan

“Disamping itu demi menjaga keamanan dan ketertiban, diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk turut serta menyampaikan kegiatan atau aktivitas WNA yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dianggap dapat mengganggu masyarakat melalui hotline Kantor Imigrasi Singaraja 0811389809,” pungkasnya.(One/01)