Hemmen

Inara Rusli Bawa Bukti Baru ke Polisi Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Inara Rusli
Inara Rusli (fotoIstimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Artis Inara Rusli dan didampingi kuasa hukumnya, Susanti Agustina menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya Jakarta atas kasus dugaan pencemaran nama baik selama sekitar tiga setengah jam, Kamis (13/7/2023).

Dia menjalani pemeriksaan selama sekitar 4 jam lamanya.Inara dicecar dengan 20 pertanyaan lebih oleh penyidik.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Alhamdulillah lancar, hidup ini diketawain aja ya supaya enggak stres, mudah-mudahan dari penyidik bisa proses jawaban yang aku berikan,” kata Inara
saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (13/7/2023).

“Tadi ada 24 pertanyaan dan semuanya dijawab oleh Inara dengan baik. Ada bukti baru yang dibawa Inara,”timpal Susanti Agustina, pengacara Inara Rusli.

Susanti tak bisa membeberkan detail bukti tersebut, tetapi yang pasti membuatnya syok dan geram ketika melihat bukti baru yang disampaikan Inara Rusli. Namun, dia tidak mau menjelaskan lebih lanjut apa itu isi percakapan melalui aplikasi perpesanan yang menjadi bukti baru dari pihak Inara.

BACA JUGA  Shireen Sungkar Ajarkan Anaknya Berpuasa Sejak Dini

“Chattingannya terlalu vulgar dan tidak etis ya seorang suami berbicara seperti itu terhadap istrinya. Keluar dari konteks pengacara, kalau saya sebagai ibu, saya tumbuk anak saya kalau bicara seperti itu,” tutur Susanti

Inara Rusli juga enggan berbicara secara detail terkait bukti baru yang dihadirkannya ke hadapan penyidik. Dia awalnya tidak mau menyerahkan bukti itu sekarang ini karena disiapkannya sebagai ‘senjata’ untuk menghadapi di persidangan. Namun akhirnya Inara Rusli berubah pikiran.

“Mudah-mudahan penyidik bisa memproses dengan bukti-bukti yang ada,” harap Inara Rusli.

Diketahui Pada Jumat, 5 Mei 2023 lalu, Tenri Ajeng Anisa membuat laporan polisi terkait pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya terhadap Virgoun Teguh Putra dan Inara Rusli.

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Lakukan Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI

Meski dalam surat laporan pihak terlapor tidak disebutkan, namun pasangan suami-istri tersebut diduga kuat dilaporkan mengingat barang bukti yang dilampirkan berupa ungahan dari Instagram Inara Rusli terkait perselingkuhan Virgoun dengan Tenten.

Tenri Anisa kala itu melaporkan kasus pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 3, dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP, jo Pasal 45 UU ITE.(04)

Barron Ichsan Perwakum