Hemmen
Bali  

IP Talks DJKI: Brand Lokal Makin Dikenal

Foto:Dok.Kemenkumham

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Razilu, mengajak semua pihak untuk bersama-sama menyukseskan tahun 2023 yang telah telah ditetapkan Menkumham sebagai tahun merek. Ajakan membangun kesadaraan cinta dan bangga terhadap merek Indonesia.

Ajakan tersebut disampaikan Rajilu saat Webinar IP TALKS : Brand Hour Edisi pertama dengan tema “Brand Lokal Makin Dikenal” yang berlangsung secara virtual pada Selasa (31/1/2023) lalu.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Kamis (2/2/2023), terdapat beberapa program unggulan yang dilakukan oleh DJKI dalam rangka memajukan perlindungan dan peningkatan permohonan kekayaan intelektual (KI) yang akan dibagi ke dalam 4 kluster besar utama.

Salah satu bentuk kegiatan dalam meningkatkan permohonan intelektual adalah talkshow interaktif dengan menggunakan platform zoom secara virtual dan disiarkan melalui kanal media sosial.

“IP Talks Brand Hours ini akan dilakukan setiap bulannya dengan judul dan narasumber yang berbeda-beda” ujar Razilu

Menurutnya, sebuah merek sebagai identitas produk yang membawa kualitas dan reputasi menjadi ciri khas sebuah produk. Pengusaha UMKM tidak dapat memasarkan produknya secara pesat apabila tidak memiliki branding atau nama yang baik.

Menurut Co-founder dan Chief of Executive (CEO) Brodo, Yukka Harlanda, produk Indonesia sebetulnya sudah memiliki competitive advantage yang tinggi, karena diakui dunia memiliki kualitas yang baik utamanya untuk sepatu. Namun, branding besar dari Indonesia untuk sepatu belum ada.

“Oleh karena itu, kami membangun branding Brodo sebagai sepatu lokal yang fokus pada kebutuhan mahasiswa pada awalnya,” terang Yukka.

Brand Activist, Arto Biantoro juga menjelaskan diperlukan keseriusan dalam membangun branding untuk melindungi mereknya. Jika seorang pengusaha UMKM serius dengan usahanya, maka ia wajib melindungi mereknya agar investor tidak ragu dalam menanamkan modal dan membantu meningkatkan bisnisnya.

“Proses permohonan perlindungan merek bagi UMKM saat ini sudah dimudahkan dan hanya memerlukan waktu 8-9 bulan saja,” ujar Arto.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua, menjelaskan branding sebagai nilai tambah suatu merek dan dasar-dasar pelindungan merek yang bersifat khusus pada barang atau jasa yang didaftarkan saja pada suatu wilayah negara (teritorial). Pelindungan merek berlaku selama 10 tahun, terhitung sejak tanggal masuknya permohonan ke DJKI.

“Dalam pendaftaran merek digunakan prinsip first to file artinya siapa yang mendapatkan hak merek adalah orang yang pertama kali mendaftar,” kata Kurniaman

Masyarakat, lanjutnya, dapat mendaftarkan merek secara online melalui merek.dgip.go.id.

“Kabar baiknya pemerintah juga memberikan insentif berupa pengurangan biaya pendaftaran kekayaan intelektual termasuk merek untuk UMKM. Sehingga diharapkan semakin banyak merek lokal yang akan lahir di Indonesia,” ungkapnya.

Kegiatan ini juga diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bali, Alexander Palti bersama Kepala Bidang Pelayanan Hukum Bali, Wayan Redana  didampingi Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dan JFU Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.(One/01)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan