Sidang Perdana Digelar, Richard Lee Ajukan Pengalihan Penahanan Jadi Tahanan Kota

Richard Lee
Richard Lee (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim kuasa hukum Richard Lee mengajukan permohonan pengalihan status penahanan kliennya dari tahanan rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan kota dalam sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (18/6/2026).

Permohonan tersebut diajukan dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya alasan kemanusiaan serta kondisi kesehatan dokter kecantikan tersebut yang disebut mengalami penurunan selama menjalani masa penahanan.

“Kami menyampaikan tadi surat permohonan untuk pengalihan penahanan menjadi tahanan kota dengan jaminan dari istri dan jaminan kami juga dari kuasa hukum yang menyampaikan bahwa Dokter ini akan tetap mengikuti prosesnya,” kata Faizal Hafied pada Kamis (18/6/2026).

BACA JUGA  Sinergi TNI-Muspika Gondangwetan-Pasuruan Diperkuat Melalui Olahraga Bersama

Menurut Faizal, pihaknya menjamin Richard Lee akan bersikap kooperatif dan mematuhi seluruh ketentuan hukum apabila permohonan tersebut dikabulkan.

“Dokter ini akan tetap mengikuti prosesnya, akan taat hukum, akan mengikuti aturannya, akan wajib lapor dan segala macamnya akan mengikuti semua aturannya,” tegasnya.

Selain itu, kondisi kesehatan Richard Lee juga menjadi salah satu alasan utama pengajuan permohonan. Pihak kuasa hukum menyebut kliennya memiliki riwayat penyakit lambung atau gastritis kronis yang membutuhkan perawatan secara berkala.

“Kami harap diberikan kesempatan beliau untuk dapat pengalihan penahanan di mana juga beliau ada beberapa sakit yang harus ada perawatan rutin yang harus beliau lakukan,” harap Faizal Hafied.

BACA JUGA  Kasus Laporan Doktif Berlanjut, Richard Lee Resmi Jadi Tersangka

Tim kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan permohonan tersebut dari sisi kemanusiaan. Mereka menilai Richard Lee telah menjalani proses hukum yang cukup panjang dan menguras kondisi fisik maupun mentalnya.

“Kami tadi memohon kepada Majelis dari sisi kemanusiaan bahwa beliau ini sudah prosesnya cukup lama di dalam. Kami menginginkan beliau bisa mendapatkan pengalihan penahanan dengan tadi bahwa dijamin oleh istrinya dan oleh kami sebagai kuasa hukum,” pungkasnya.

Saat ini, Richard Lee masih berstatus sebagai tahanan di bawah kewenangan kejaksaan dan dititipkan di Lapas Pemuda Tangerang sambil menunggu proses persidangan berjalan.(04)