Jaksa Agung dan Kapolri Kompak Tak Bahas Kasus Febrie

Jaksa Agung dan Kapolri
Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Kejagung, Senin (13/7/2026). (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan hubungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri tetap solid serta berjalan dalam semangat sinergi.

Keduanya juga kompak menolak memberikan komentar terkait perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah, termasuk mengenai dasar hukum pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kepada Kejagung.

Sikap tersebut disampaikan usai pertemuan antara pimpinan Kejagung dan Polri yang berlangsung di Gedung Utama Kejagung, Jakarta.

Pertemuan itu turut dihadiri Wakapolri beserta sejumlah pejabat utama Polri dan jajaran Kejagung.

Saat sesi konferensi pers, sejumlah wartawan meminta penjelasan mengenai pelimpahan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah. Namun, Jaksa Agung memilih tidak memberikan tanggapan secara langsung.

“Itu nanti Kapuspenkum yang menjelaskan,” ujar ST Burhanuddin singkat sebelum meninggalkan lokasi konferensi pers bersama Kapolri, meski pertanyaan mengenai kasus tersebut masih terus dilontarkan awak media.

Kasus yang dimaksud berkaitan dengan pelimpahan perkara yang dilakukan Kortas Tipikor Polri kepada Kejagung pada Sabtu (11/7/2026).

BACA JUGA  Ahli kesehatan ingatkan lagi prokes 5M COVID-19

Pelimpahan tersebut masih menjadi perhatian publik karena memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan mekanisme penanganannya.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung menegaskan bahwa pertemuan dengan Kapolri bukanlah agenda yang berkaitan dengan perkembangan kasus tertentu.

Menurutnya, silaturahmi antara pimpinan Kejaksaan dan Polri merupakan agenda rutin yang telah lama berjalan sebagai bagian dari koordinasi antarlembaga penegak hukum.

Ia juga membantah adanya anggapan bahwa hubungan kedua institusi tengah mengalami ketegangan.

“Jangan berpikir juga dengan ada hal-hal sesuatu yang kemarin. Selain itu jangan berpikir ada rivalitas atau versus. Tapi ini adalah silaturahmi biasa yang kami lakukan,” kata Burhanuddin.

Pernyataan senada disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia menyebut Jaksa Agung sebagai “kakak asuh” dan menegaskan bahwa hubungan antara Polri dan Kejaksaan selama ini berjalan harmonis.

Menurut Kapolri, pertemuan tersebut difokuskan pada penguatan koordinasi dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system), termasuk menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

BACA JUGA  Buku 'Jalan Keadilan Sumitro Djojohadikusumo' Beri Perspektif Baru dalam Pembangunan Indonesia

“Tentunya terus kita perkuat dan kita perkokoh. Apalagi kita juga ada KUHAP baru yang tentu perlu kita sosialisasikan bersama. Selain bagaimana ke depan kemitraan yang ada serta soliditas dan sinergitas yang ada kita perkuat atau tingkatkan,” ujar Listyo.

Ia menambahkan bahwa koordinasi yang erat antara Polri dan Kejaksaan menjadi bagian penting dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan batu bara, PT Asabri, serta PT Krakatau Steel.

Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar menilai ketentuan mengenai pelimpahan perkara korupsi dari satu institusi penyidik kepada institusi penyidik lain yang sama-sama memiliki kewenangan, seperti Polri dan Kejaksaan, belum diatur secara eksplisit dalam KUHAP.

Menurutnya, mekanisme penyerahan perkara pada umumnya dilakukan apabila suatu institusi tidak memiliki kewenangan menangani perkara tertentu.

“Yang ada jika satu instansi, dalam hal ini kepolisian, tidak berwenang menangani suatu perkara, maka ada alasan yuridis untuk menyerahkan kepada instansi lain. Namun dalam kasus Febrie, kepolisian memiliki kewenangan melakukan penyidikan,” ujar Abdul Fickar.

BACA JUGA  Polwan Polresta Sidoarjo Humanis dalam Pengamanan Car Free Day Alun-alun

Atas dasar itu, ia berpendapat bahwa apabila terdapat pertimbangan untuk menyerahkan perkara kepada lembaga lain, mekanisme yang dinilai lebih sesuai dengan kerangka hukum adalah menyerahkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang juga memiliki kewenangan melakukan penyidikan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga kini, Kejagung belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum penerimaan pelimpahan perkara tersebut.(UM/09)