JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak memerlukan Keputusan Presiden (Keppres).
Menurut Mensesneg, pengunduran diri merupakan keputusan pribadi pejabat yang bersangkutan sehingga tidak membutuhkan penetapan dari Presiden.
Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo Hadi di Jakarta, Senin (13/7/2026), menyusul proses pergantian kepemimpinan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban,” kata Prasetyo kepada wartawan.
Ia menjelaskan mekanisme administrasi negara membedakan antara proses pengunduran diri dan pengangkatan pejabat baru.
Pengunduran diri cukup disampaikan oleh pejabat yang bersangkutan kepada pimpinan instansi, sedangkan pengangkatan pejabat definitif dilakukan melalui keputusan Presiden berdasarkan usulan Jaksa Agung.
Keppres untuk Pengangkatan Pengganti
Prasetyo menegaskan Keputusan Presiden baru diperlukan ketika pemerintah menetapkan pejabat definitif yang akan mengisi posisi Jampidsus.
Sesuai ketentuan, Jaksa Agung akan lebih dahulu mengajukan nama calon kepada Presiden sebelum diterbitkan Keppres pengangkatan.
“Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung,” ujar Mensesneg.
Namun hingga Senin (13/7), Kementerian Sekretariat Negara belum menerima usulan nama calon Jampidsus yang baru dari Jaksa Agung.
“Sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,” kata Prasetyo.
Dengan demikian, proses pengangkatan pejabat definitif masih menunggu tahapan administrasi dari Kejaksaan Agung.
Proses Pergantian Jampidsus Berjalan
Pernyataan Mensesneg muncul di tengah proses transisi kepemimpinan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Sebelumnya, jabatan Jampidsus diisi sementara oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono, yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).
Rudi Margono bertugas memastikan seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan selama proses pergantian pejabat definitif berlangsung.
Sejumlah perkara besar yang tengah ditangani Jampidsus tetap menjadi prioritas, termasuk penyelesaian kasus-kasus dugaan korupsi yang telah memasuki tahap pelimpahan dari kepolisian.
Polri Limpahkan Tiga Perkara
Di sisi lain, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kejagung.
Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Don Ritto dari pihak swasta dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan, langkah tersebut merupakan hasil koordinasi antara Polri dan Kejagung dalam rangka efektivitas penanganan perkara.
Menurut Totok, pelimpahan dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua institusi agar proses penyidikan hingga penuntutan dapat berjalan sesuai kewenangan masing-masing.
“Pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara,” ujar Totok.
Penyidikan Telah Periksa Saksi dan Ahli
Dalam proses penyidikan, penyidik Kortastipidkor telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi dan dua orang ahli.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah dipublikasikan kepada masyarakat.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti sebelum perkara dilimpahkan kepada Kejagung.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.(09/AGF)











