Komjak Desak Kejagung Benahi Pengawasan Pascakasus Febrie

Komjak Desak Kejagung Benahi Pengawasan Pascakasus Febrie
Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman. (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadikan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal di Korps Adhyaksa.

Komisioner Komjak RI, Nurokhman, menegaskan bahwa kasus yang menjadi perhatian publik tersebut harus dijadikan bahan evaluasi serius guna memperkuat integritas institusi, tanpa mengurangi komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kami prihatin dan kecewa, namun demikian penegakan hukum dan pemberantasan korupsi harus tetap berlanjut, tidak boleh kendur,” kata Nurokhman kepada wartawan di Jakarta, Minggu (12/7/2026).

Menurut Nurokhman, dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum menunjukkan masih terdapat ruang yang perlu diperbaiki dalam sistem pengawasan maupun pengendalian internal di lingkungan Kejagung.

Ia menilai masyarakat memiliki alasan untuk mempertanyakan bagaimana dugaan praktik korupsi tersebut dapat berlangsung dalam waktu yang cukup lama hingga akhirnya terungkap melalui proses penyidikan.

“Kasus ini harus menjadi evaluasi serius bagi Kejaksaan,” ujarnya.

Nurokhman menegaskan, langkah pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penguatan mekanisme pengawasan, peningkatan sistem deteksi dini terhadap potensi penyimpangan, hingga perbaikan tata kelola penanganan perkara agar lebih akuntabel.

BACA JUGA  Polsek Balongbendo Tanam Bibit Jagung Serentak Tahap III

Selain itu, ia juga mendorong Kejaksaan Agung untuk menjalankan proses hukum secara terbuka dan transparan sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan penanganan perkara sekaligus menilai langkah-langkah perbaikan yang dilakukan institusi.

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi salah satu faktor penting dalam memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

“Proses hukum perlu dibuka secara transparan agar kelemahan sistem dapat diketahui dan menjadi dasar untuk melakukan pembenahan,” katanya.

Perkara Dilimpahkan ke Kejagung

Kasus yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memasuki tahap baru setelah Polri melimpahkan penanganan perkara kepada Kejagung.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan PT Asabri, dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi dalam pengadaan pasokan batu bara yang diduga berdampak pada pemadaman listrik di sejumlah wilayah Sumatera.

Selain Febrie Adriansyah, penyidik Polri juga menetapkan seorang advokat, Don Ritto, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Don Ritto telah menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Pelimpahan perkara tersebut menjadi dasar bagi Kejagung untuk melanjutkan proses hukum sesuai dengan kewenangannya.

BACA JUGA  Jamwas-Komjak Teken MOU dan Tingkatkan Kinerja

Kejaksaan Agung Siapkan Pemeriksaan

Plt Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, mengatakan, pihaknya akan memulai pemeriksaan terhadap FA setelah proses pelimpahan perkara dari Polri dinyatakan lengkap.

“Baru akan dimulai, ya,” ujar Rudi usai konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Rudi, Kejagung masih menunggu penyerahan berkas perkara, barang bukti, serta hasil penyidikan dari Kortastipidkor Polri.

Setelah seluruh dokumen diterima, penyidik akan melakukan penelitian administrasi dan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyatakan proses pelimpahan perkara ke Kejagung dilakukan agar penanganan perkara dapat berlanjut sesuai mekanisme hukum.

Penyidik Sita Sejumlah Aset

Dalam proses penyidikan, Polri juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dollar Amerika Serikat dan 14.083.800 dollar Singapura.

Berdasarkan perhitungan sementara penyidik, nilai keseluruhan uang asing tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Sebelumnya, penyidik juga menyita uang tunai dari sebuah brankas di Cafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan, masing-masing sebesar 3.130.000 dollar Singapura dan 889.965 dollar Amerika Serikat.

BACA JUGA  Jokowi Tunjuk Sunarta Sebagai Wakil Jaksa Agung 

Selain itu, penyidik menyita dana sekitar Rp7,2 miliar dalam 16 jenis mata uang asing dari Koin Money Changer sebagai bagian dari penelusuran aset.

Penyitaan tersebut, menurut penyidik, merupakan bagian dari upaya pemulihan aset dalam penanganan perkara.

Hingga kini, proses hukum masih berlangsung. Sesuai asas praduga tak bersalah, para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan baru dapat dinyatakan bersalah setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Komjak berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan independen sehingga tidak hanya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan internal Kejagung serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (UM/09)