Hemmen

Jaksa Gershon G Renta Tuntut Pelaku Penadahan hanya 5 Bulan Penjara, Ada Apa?

Terdakwa kasus penadahan Michael

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ada tak biasa terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai salah satu instrumen Negara dibidang Penegakan Hukum menuntut ringan pelaku penadah barang curian di meja hijau.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Tak hanya hukuman ringan, Jaksa juga memberikan hak istimewa atau privilege menjadi Kuasa Hukum “temporer” untuk terdakwa dipersidangan.

Perlakuan istimewa itu diberikan Jaksa Gershon G Renta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap terdakwa Michael pelaku penadahan baterai motor listrik.

Kepada hakim, Jaksa Gershon, meminta agar sang juru pengadil, memberikan hukuman selama 5 bulan penjara.

Jaksa berdalih, ajuan tuntutan selama 5 bulan penjara lantaran Michael sudah berdamai dengan pihak korban yakni, PT. SWAP Energi Indonesia dengan mengganti kerugian materi sebesar Rp250 juta.

BACA JUGA  Pelabuhan Multipurpose Akan Dibangun di Waikelambu Labuan Bajo

“Terdakwa Michael sudah mengganti kerugian sebesar Rp250 juta rupiah,” ucap Jaksa Gershon.

Padahal sejatinya, tugas pokok dan fungsi Jaksa sebagai perwakilan Negara untuk melakukan pembelaan hukum terhadap masyarakat yang menjadi korban kejahatan di meja hijau, bukan malah sebaliknya.

Perlakuan JPU ke Michael, berbeda kepada pelaku pencurian baterai motor listrik terdakwa Febri Saputra yang dituntut selama 2 tahun penjara.

Sementara, merujuk pada Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang penadahan, hukuman pidana pelaku penadahan adalah 4 tahun penjara. (05)

Barron Ichsan Perwakum