JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Baru jalani 2/3 masa hukuman, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali mengatakan, Imam Nahrawi mendapatkan pembebasan bersyarat pada hari ini, Jumat (1/3/2024).
Imam Nahrawi, sambung dia sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat yakni menjalani 2/3 masa hukumannya.
Selain itu, mantan Menpora itu juga berkelakuan baik selama menjalani masa penahannya di Lapas Sukamiskin.
Kemudian juga, telah membayar uang pengganti dari kasus yang dilakukannya.
Meski demikian, Kusnali mengatakan, Imam Nahrawi masih wajib lapor ke balai pemasyarakatan (Bapas) setempat.
“Iya, wajib lapor ke Bapas satu bulan sekali,” tambahnya.
Sebelumnya, Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Imam terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dan hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. (05)