JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekali lagi menegaskan, aturan terkait kampanye telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
‘UU tersebut juga menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye,” ujar Jokowi dalam keterangannya, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1/2024).
Selain itu, Presiden mengatakan dalam Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga diatur mengenai beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Utamanya oleh presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye.
“Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan. Kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” kata Presiden.
Kepala Negara juga meminta masyarakat dan seluruh pihak untuk tidak membuat interpretasi yang berbeda terkait pernyataannya beberapa waktu yang lalu. Presiden menegaskan bahwa pernyataannya terkait Presiden boleh memihak adalah ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sudah jelas semuanya kok. Sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana,” ujar Presiden.
“Jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” sambung Jokowi.(06)