Hukum  

Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan, Ahmad Sahroni Akan Surati Kejaksaan

Ahmad Sahroni akan menyurati Kejati DKI terkait penahanan Jubir Timnas AMIN Indra
Anggota Komisi DPR-RI Ahmad Sahroni (Foto: Istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni akan menyurati Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap Juru Bicara (Jubir) Timnas Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) Indra Charismiadji yang ditahan pihak kejaksaan.

Sahroni membenarkan bahwa Indra kini ditahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim).

Kemenkumham Bali

“Betul, (Indra ditahan) di Kejari Jakarta Timur. Saya lagi buat surat penangguhan penanganan kepada Kejati DKI Jakarta. Mudah-mudahan dikabulkan, kami tinggal minta kebijaksanaan dari Kejati DKI,” kata anggota Komisi III DPR-RI ini, dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).

Sebelumnya Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Jakarta, Aziz Yanuar juga membenarkan bahwa Indra ditahan pada Rabu (27/12) sore. Aziz mengungkapkan kasus Indra ditahan di Lapas Cipinang terkait kasus dugaan penggelapan pajak yang mengalir dari sebuah perusahaan.

BACA JUGA  Kejari Jaktim Musnahkan Barang Bukti Perkara yang Sudah Inkrah

“Ada perusahaan menggelapkan pajak, perusahaan itu ada aliran dana ke yang bersangkutan,” jelas Aziz

Ia menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada Indra.

Sementara itu, Kajari Jaktim Imran melalui Plh. Kasi Intelijen Mahfudin Cakra Saputra membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap A. Nurindra B. Charismiadji alias Indra Charisiadji di Lapas Cipinang. Selian Indra, pihaknya juga menahan Ike Andriani (berkas perkara terpisah) di Rutan Pondok Bambu terkait perkara dugaan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keduanya diduga dengan sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

“Pada hari ini, Rabu, 27 Desember 2023 sekitar pukul 12.30 WIB, Kejari Jaktim bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara dugaan perpajakan dan TPPU tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani,” ungkap Mahfudin dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).(tim)