Hemmen
Hukum  

Penjelasan Kejari Jaktim soal Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji

Indra Charismiadji.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur ke Kejari Jaktim terkait penyidikan perkara dugaan perpajakan dan TPPU atas nama tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani di Kejari Jaktim, Rabu (27/12/2023). Foto:Dok.Kejari Jaktim

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menyampaikan penjelasan soal penahanan juru bicara (Jubir) Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN), Indra Charismiadji.

Kajari Jaktim Imran melalui Plh. Kasi Intelijen Mahfudin Cakra Saputra membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap A. Nurindra B. Charismiadji alias Indra Charisiadji di Lapas Cipinang. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kajari Jaktim Nomor: PRINT-25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Pada hari ini, Rabu, 27 Desember 2023 sekitar pukul 12.30 WIB, Kejari Jaktim bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara dugaan perpajakan dan TPPU tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani,” ungkap Mahfudin dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).

Ia menerangkan, penahanan tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani (berkas perkara terpisah) terkait perkara dugaan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keduanya diduga dengan sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

BACA JUGA  Kejari Jaktim Tahan Jubir Timnas AMIN, Begini Penjelasan Tim Hukum

“Untuk tersangka A. Nurindra B. Charismiadji selaku pemilik atau pengendali PT. Luki Mandari Indonesia Raya bersama tersangka Ike Andriani selaku pengelola atau pengendali PT. Luki Mandiri Indonesia Raya, sekira bulan Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan TPPU dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 1.103.028.418,00,” ungkapnya.

Keduanya, lanjutnya, diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) UU No: 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU No: 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan UU No: 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Kemudian Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) UU Nomor: 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU No: 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan UU No: 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelasnya.

BACA JUGA  Dakwaan JPU Batal Demi Hukum, Ini Penjelasan Jhon S.E Panggabean

Selanjutnya Pasal 3 jo. Pasal 10 UU No: 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) atau Pasal 5 jo Pasal 10 UU No: 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Ia menyebut penyidik Ditjen Pajak Jakarta Timur pada tahap penyidikan tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

“Kami menahan A. Nurindra B. Charismiadji di Lapas Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kajari Jaktim No: PRINT-25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Kemudian Ike Andriani ditahan di Rutan Pondok Bambu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kajari Jaktim No: PRINT-27/M.1.13 /Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023 selama 20 hari ke depan sejak tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan tanggal 15 Januari 2024,” pungkasnya.

Bukan ditangkap

Aziz Yanuar, anggota Tim Hukum dari Timnas AMIN membantah kalau Indra Charismiadji ditangkap oleh Kejari (Kejari) Jaktim. Caleg Partai NasDem itu ditahan terkait dugaan kasus pajak.

BACA JUGA  Jaksa Agung Ungkap Pihak yang Berperan Pulangkan Adelin Lis

Menurut Aziz, penahanan dilakukan saat serah terima berkas dari tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak ke kejaksaan ketika tahap dua.

Aziz mengungkapkan, penyerahan berkas perkara itu dilakukan di hari yang sama ketika Indra ditahan. Indra ditahan oleh Kejari Jaktim atas perintah Kejati DKI Jakarta. Perkara yang menjeratnya sudah berlangsung selama satu tahun lebih dan Indra belum pernah diperiksa oleh pihak kejaksaan.

“Perusahaan yang diduga menggelapkan pajak ada pengiriman uang ke beliau (Indra),” ujar Azis dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).(tim)

Barron Ichsan Perwakum