JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ketua DPC Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Jakarta Barat Stefanus Gunawan menyoroti wacana sertifikasi khusus bagi advokat dalam menangani perkara restorative justice (RJ) dan mediasi penal.
Hal itu disampaikan Stefanus di sela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PERADI SAI 2026 yang digelar di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Menurut Stefanus, advokat sebagai aparat penegak hukum memiliki kedudukan yang setara dengan hakim, jaksa, dan kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Karena itu, ia mempertanyakan dasar penerapan sertifikasi khusus yang hanya ditujukan kepada advokat dalam pelaksanaan restorative justice.
“Bila hanya advokat yang harus mendapatkan sertifikat, sementara aparat penegak hukum lain tidak, tentu menjadi pertanyaan mengenai dasar dan kewenangan pemberian sertifikasi tersebut,” ujar Stefanus.
Ia menilai, pemahaman mengenai restorative justice, plea bargaining, maupun deferred prosecution agreement semestinya menjadi bagian dari kompetensi dasar advokat dalam menjalankan profesinya.
Menurut pengacara senior itu, kemampuan bernegosiasi, memediasi, dan mendampingi klien telah menjadi bagian dari praktik profesi advokat sehari-hari.
Stefanus juga menilai kewajiban sertifikasi tambahan berpotensi menimbulkan hambatan administratif dalam praktik penegakan hukum.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut dapat memunculkan kesenjangan di kalangan advokat, terutama terkait akses terhadap pendidikan dan sertifikasi.
“Saya sependapat apa yang disampaikan Bapak Dr. Juniver Girsang dalam forum terkait sertifikasi RJ untuk advokat,” kata alumnus FH Unika Atma Jaya dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pembina DPN PERADI SAI Juniver Girsang turut menyampaikan penolakannya terhadap wacana sertifikasi khusus restorative justice bagi advokat.
Juniver mengatakan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah memberikan mandat kepada advokat untuk menjalankan fungsi pendampingan hukum secara profesional, termasuk dalam penyelesaian perkara di luar pengadilan.
“Jangan sampai muncul sekat administratif yang justru menghambat pelaksanaan profesi advokat,” kata Juniver.
Diskusi yang merupakan rangkaian Rakernas PERADI SAI 2026 ini mengangkat tema “Transformasi Hukum Acara Pidana Nasional Implementasi Restorative Justice, Plea Barganing dan Deferred Prosecution Agreement Dalam Sistem Peradilan Pidana Nasional.”
Forum tersebut dihadiri pengurus dan anggota PERADI SAI dari berbagai daerah. Salah satu pembahasan utama dalam Rakernas adalah penguatan peran advokat di tengah perubahan sistem hukum nasional pasca-berlakunya KUHAP baru.(red)










