“Kesaktian Pancasila dalam MBG teruji ketika kebijakan menghadirkan keadilan: pemerintah akuntabel, mitra mendapat kepastian, pelaksana diperkuat, dan masyarakat menerima manfaat sesuai kebutuhan.”
Oleh H. Sugandi Miharja, Ph.D. (Litbang Mathla’ul Anwar)
Kesaktian Pancasila tidak hanya diuji dalam mempertahankan ideologi negara, tetapi juga dalam kualitas kebijakan publik yang menyentuh kehidupan masyarakat secara langsung.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG), dengan cakupan penerima manfaat dan pelaksana yang besar, menjadi salah satu ruang penting untuk melihat bagaimana nilai keadilan Pancasila diterjemahkan dalam praktik.
Pemerintah memiliki mandat untuk mengatur dan memastikan program berjalan efektif. Namun, ketika negara mengurus masyarakat dalam jumlah besar, kualitas sumber daya manusia pelaksana perlu mendapat pendampingan, supervisi, dan penguatan dari tenaga ahli yang relevan.
Pengelolaan pangan, gizi, kesehatan, keamanan makanan, administrasi, keuangan, dan pelayanan publik membutuhkan standar profesional. Kualitas Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang menjadi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), misalnya, tidak semestinya hanya dibebani tanggung jawab administratif, tetapi juga didukung sistem pembinaan dan pendampingan ahli yang memadai.
Di sisi lain, mitra pengusaha merupakan bagian penting dari ekosistem MBG. Mereka dapat menanamkan modal, menyediakan fasilitas, merekrut tenaga kerja, dan membangun infrastruktur untuk mendukung pelaksanaan program.
Karena itu, perubahan kebijakan perlu memperhatikan aspek kepastian usaha, investasi, kontrak, serta keberlanjutan operasional. Kebijakan pemerintah yang berubah secara sepihak tanpa komunikasi dan mekanisme transisi yang memadai dapat menimbulkan ketidakpastian bagi mitra. Kewenangan negara tetap penting, tetapi harus berjalan bersama prinsip transparansi, proporsionalitas, dan kepastian hukum.
Keadilan juga perlu dilihat dari perspektif masyarakat penerima manfaat MBG. Pemerataan distribusi merupakan prinsip penting, tetapi pemerataan tidak selalu identik dengan keadilan.
Basis data penerima perlu mampu mengidentifikasi siapa yang benar-benar membutuhkan, termasuk kelompok rentan secara ekonomi, gizi, dan sosial. Dengan data yang baik, intervensi dapat menjadi lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi pemborosan maupun ketidaktepatan manfaat.
Dalam perspektif Pancasila, ketiga unsur tersebut, yaitu pemerintah, mitra pengusaha, dan masyarakat penerima manfaat, tidak seharusnya ditempatkan sebagai pihak yang saling berhadapan.
Pemerintah menjalankan fungsi regulasi dan perlindungan publik; mitra menyediakan kapasitas investasi dan pelaksanaan; sedangkan masyarakat memperoleh hak atas pelayanan dan manfaat program.
Ketiganya membutuhkan tata kelola yang transparan, profesional, dan berbasis data.
Dengan demikian, kesaktian Pancasila dalam penyelenggaraan MBG dapat ditakar melalui hadirnya keadilan yang konkret, di mana pemerintah mampu membuat kebijakan yang akuntabel, mitra memperoleh kepastian dan perlakuan yang proporsional, tenaga pelaksana memperoleh pendampingan yang memadai, dan masyarakat menerima manfaat sesuai kebutuhan.
Pancasila menjadi hidup bukan sekadar ketika nilai-nilainya diucapkan, tetapi ketika kebijakan negara mampu mempertemukan kewenangan pemerintah, keberlanjutan investasi mitra, profesionalitas pelaksana, dan kebutuhan masyarakat dalam satu tata kelola yang berkeadilan sosial.
*Penulis adalah Litbang PB Mathla’ul Anwar











