Hemmen
Bali  

Kakek Asal Australia Dideportasi Rudenim Denpasar

Kakek asal Australia Dideportasi Rudenim Denpasar
Kakek asal Australia berinisial GML (68) dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Minggu (7/4/2024). (Foto: Rudenim Denpasar)

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Seorang kakek asal Australia berinisial GML (68) dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Minggu (7/4/2024).

GML dipulangkan ke negaranya atas pelanggaran keimigrasian. Ia dinyatakan melanggar Pasal 71 huruf a UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Kakek tersebut telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Perth International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. GML yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita dalam keterangannya.

Dudy menjelaskan, GML sebelumnya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. ITAS tersebut berlaku hingga 22 Januari 2025.

Ia mengatakan, langkah tegas diambil oleh Kanwil Kemenkumham) Bali melalui Divisi Keimigrasian dalam pengawasan rutin dengan melakukan pemeriksaan yang berujung diterbitkannya Surat Keputusan pembatalan izin tinggal, pendetensian, dan pendeportasian GML.

BACA JUGA  Sidang Mediasi Tamara Bleszynski dan Ryszard Terkait Wanprestasi Gagal

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, GML melanggar sejumlah aturan visa investor, termasuk ketidakpatuhan dalam melaporkan perubahan alamatnya sesuai dengan Pasal 71 huruf a UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, GML juga melanggar larangan pemegang ITAS investor untuk melakukan pekerjaan dengan menyewakan sebagian villa yang sebelumnya telah ia sewa dari seseorang kepada orang lainnya untuk membuka bar.

GML diamankan Divim Kanwil Kemenkumham Bali dan lalu diserahkan ke Rudenim Denpasar pada Jumat, 22 Maret 2024, untuk dilakukan upaya pendeportasian lebih lanjut.

“Namun, dalam perkembangan terkini Polresta Denpasar mengirimkan surat resmi memohon penundaan pendeportasian GML,” jelasnya.

Menurutnya, hal ini terjadi karena Kakek asal Australia itu sebelumnya telah melaporkan dugaan kasus penganiayaan yang dialaminya.  Pendeportasian GML harus ditunda sehingga ia dapat menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kejelasan atas dugaan kasus yang menimpanya.

BACA JUGA  Kemenkumham Bali Dorong Masyarakat Daftarkan Merek dan Hak Cipta Melalui MIPC

“Selama masa pendetensian GML mengalami penurunan kondisi kesehatan, hingga mengalami tekanan mental tinggi dan depresi berat,” terang Dudy.

Kakanwil Kemenkumham Bali kembali menyurati Polresta Denpasar yang meminta pertimbangan jika tidak ada hal memberatkan berkenaan dengan proses laporan perkara pidana GML agar dapat dilaksanakan pendeportasiannya.

Polresta Denpasar mencabut status penundaan pendeportasian GML pada 5 April 2024. Setelah GML didetensi selama 16 hari dan dideportasi pada 7 April 2024.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menjelaskan, tindakan ini merupakan hal yang wajar diambil untuk menegakkan hukum dan ketertiban. Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.(One/01)

Barron Ichsan Perwakum