Hemmen
Hukum  

Kakek Nekat, Gugat Lahan Milik Pengacara dengan Alas Hak Tanah yang Sudah Dijual

Wijanto Halim (Foto:dok.net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Wijanto Halim, kakek berusia 88 tahun, kembali menggugat seorang pengusaha Suherman Mihardja di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Dalam gugatan dengan Nomor: 919/Pdt.G/2021 tertanggal 31 Agustus 2021, ia mempersoalkan mengenai kepemilikan tanah di Desa Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Dalam posita gugatannya, ia juga memohon agar Majelis Hakim menyatakan Akta Jual Beli (AJB) 703 sampai dengan 707/JB/AGR/1988 tertanggal 19 Desember 1988 tidak berkekuatan hukum.

Menanggapi gugatan itu, Suherman Mihardja mengaku tidak habis pikir dengan sikap Wijanto Halim yang sampai saat ini masih nekat menggugat lahan miliknya. Ia menyebut semua yang dilakukan Wijanto Halim adalah upaya mengada-ada dan sia-sia.

Kemenkumham Bali

“Wijanto Halim memang sering melakukan gugatan perdata, namun gugatan perdata itu semuanya tidak berbobot, terkesan hanya mau mengulur-ulur waktu dan mengada-ada dengan mengulang-ulang permasalahan yang semua sudah pernah dipermasalahkan serta bukti-bukti yang sama yang diajukan dalam persidangan baik dalam perkara pidana, perdata, PTUN serta Praperadilan sejak 1990 – 2021,” ungkap Suherman Mihardja, dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (11/12/2021).

Ia mengungkapkan, dalam perkara tersebut Wijanto Halim memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan AJB 703 sampai dengan 707 tidak mempunyai kekuatan hukum yang sah. Padahal faktanya, sudah ada di putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Jaksa Penuntut Umum sesuai putusan Kasasi MA RI Nomor: 866K/Pid/1993 tertanggal 10 Februari 1998, sewaktu orangtuanya Surya Mihardja dilaporkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan serta menggunakan Akta otentik pada ke-5 ( kelima) AJB tersebut.

“Bahkan sesuai putusan PN Tangerang Nomor:111/PID.B/1992/PN/TNG tanggal 12 April 1993 dengan amar putusan bebas murni, namun tidak sampai di situ saja, Wijanto Halim melakukan gugatan perdata terhadap ahli waris (alm) Papa saya Surya Mihardja di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor 542/PDT.G/2013/PN.TNG tertanggal 30 September 2013,” ujar Suherman.

Saat itu, jelasnya, Wijanto Halim menggugat memakai alas hak kepemilikan tanah dengan 23 (dua puluh tiga) AJB tahun 1978, yang girik-giriknya sudah dilebur/disatukan/dimatikan menjadi 1 (satu) nomor girik baru yaitu C-2135 sejak 1981 dan sudah ditransaksikan kepada orangtuanya pada tahun 1988. Gugatan sengketa kepemilikan tanah tersebut di PN Tangerang sesuai dengan perkara perdata Nomor 542/PDT.G/2013/PN.TNG tertanggal 30 September 2013 yang kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim.

“Namun putusannya dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten sesuai dengan putusannya Nomor 99/PDT/2014/PT.BTN dan putusan Pengadilan Tinggi tersebut dikuatkan dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 3221 K/PDT/ 2015 tertanggal 24 Februari 2016 serta putusan permohonan Peninjauan Kembali Nomor 481 PK/PDT/2018 tertanggal 30 -7-2018,” beber Suherman kepada wartawan.

Suherman Mihardja yang juga seorang pengacara menjelaskan perkara dengan Wijanto Halim sudah 32 (tiga puluh dua) tahun baik secara pidana, praperadilan, PTUN serta perdata yang semuanya sudah berkekuatan hukum tetap (inchracht) dengan kemenangan berada di pihaknya dikarenakan bukti dan fakta-fakta yang  benar.

Sudah Dijual 2 Kali

Suherman kembali mengungkapkan, Wijanto Halim bahkan dengan akal liciknya menjual tanah miliknya ke pihak lain yaitu Rahardjo dan Tahir Santoso Tjioe PT Profita Puri Lestari Indah. Transaksi jual beli dilakukan di kantor Notaris Yan Armin, SH, pada tanggal 23 Oktober 2013 yang dituangkan dalam 23 (dua puluh tiga) Akta Pelepasan Hak dengan Nomor 16 sampai dengan 38 tertanggal 3 Oktober 2013.

“Pada transaksi jual beli tersebut menggunakan surat kuasa nomor 82 dan nomor 83 dari almarhum Johanes Gunadi yang dibuat di hadapan Notaris H.Muh Hendarmawan, SH, di Jakarta tertanggal 23 Januari 1981 atas 23 (dua puluh tiga) AJB atas nama Johanes Gunadi. Padahal Wijanto Halim juga menggunakan surat kuasa yang sama pada saat transaksi jual beli dengan orangtua saya almarhum Surya Mihardja pada tahun 1988 sebagai pembeli pertama atas tanah-tanah atas nama Johanes Gunadi di Desa Jurumudi, Kecamatan Benda, dahulu Kecamatan Batuceper sesuai dengan AJB 703 sampai dengan 707 /JB/AGR/1988 tertanggal 19 Desember 1988,” ungkapnya.

Suherman juga telah melaporkan Notaris Yan Armin, SH, ke Majelis Pengawas Daerah Notaris DKI Jakarta terkait dugaan adanya pelanggaran atas transaksi jual beli 23 (dua puluh tiga) bidang tanah di Desa Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Kemudian Wijanto Halim dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota sesuai LP Nomor TBL/B/47/I/2021/PMJ/Restro Tangerang Kota.

“Berdasarkan putusan Majelis Pengawas Wilayah Jakarta Nomor: 07/PTS/Mj.PWN.Prov.DKI Jakarta/IX/2021 tertanggal 12 Oktober 2021 yang mana telah memberi sanksi terhadap Notaris Yan Armin, SH, atas kelalaian tersebut, dan melanggar Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris pasal 16 ayat (1) huruf a,” ujarnya.

“Jadi bagaimana mungkin melakukan gugatan dengan dasar tanah yang sudah dijual serta memohon kepada Majelis Hakim atas permasalahan yang sama intinya dengan perkara yang sudah diputus, dan bahkan sudah mempunyai berkekuatan hukum tetap baik pidana maupun perdata,” sambung Suherman terheran-heran.

Sementara itu, Wijanto Halim belum dapat dimintai keterangannya.(tim)

Tinggalkan Balasan