Hemmen

Indonesia Akan Gugat SFO Inggris soal Dugaan Markup Pembelian Airbus

Indonesia Akan Gugat SFO Inggris soal Dugaan Markup Pembelian Airbus 
Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo R. Muzhar (Foto:Dok.SP)

“Kita juga akan all out, karena sudah disetujui oleh Kemenkumham untuk menggugat SFO Inggris.”

BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Cahyo R. Muzhar menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia melalui Kemenkumham sesegera mungkin akan melayangkan gugatan terhadap Serious Fraud Office (SFO) Inggris.

Kemenkumham Bali

Langkah hukum tersebut ditempuh terkait kasus dugaan markup atau penggelembungan pembelian pesawat Airbus.

Dalam siaran pers Rabu (1/5/2024), Cahyo mengungkapkan, sejumlah petinggi maskapai BUMN Garuda Indonesia ikut terseret dalam kasus tersebut. Akibatnya, Pemerintah Indonesia mengalami kerugian besar, sehingga Lembaga Antirasuah Inggris itu bakal digugat.

Cahyo mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan konsultasi dengan ahli hukum, termasuk pemanggilan Duta Besar Inggris di Jakarta serta bersurat ke Menteri Dalam Negeri Britania Raya.

Menurutnya, seharusnya SFO Inggris berkewajiban menanyakan kepada Indonesia terkait kerugian markup pembelian Airbus.

“Eh, Indonesia kerugian anda berapa kemarin. Sebetulnya kalau dia mau 992 Juta Euro ini silakan ambil, tapi Indonesia berapa dapat, tinggal ditambahkan saja. Misalnya Indonesia dapat 500 Juta Euro tambahkan saja, nanti dibagi-bagi khan,” ujarnya.

Dalam konteks ini, lanjut Cahyo, Indonesia seharusnya melakukan evaluasi agar Pemerintah Inggris mengganggap RI sebagai negara yang setara dengan mereka.

“Kita juga akan all out, karena sudah disetujui oleh Kemenkumham untuk menggugat SFO Inggris,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Inggris membuka perkara pidana atas dugaan suap pejabat Airbus di Maskapai Garuda Indonesia. Namun, dalam perjalanannya, mereka menghentikan proses penuntutan terhadap produsen pesawat terbesar di dunia itu.

Mengingat, hukum di Inggris mengatur penghentian perkara bisa dilakukan dengan membayar kompensasi denda sesuai arahan penyidik sebesar 992 juta Euro.

Kendati demikian, kompensasi itu disebut proses penuntutan yang dialihkan. Namun, Pemerintah Indonesia meminta pengembalian penyelesaian suap dari pembelian pesawat dengan harga yang diduga sudah digelembungkan.

“Harusnya diberikan hukuman pidana, tapi diganti dengan bayar denda. Bagi Indonesia silakan, itu hukum mereka, tapi itu yang dirugikan Indonesia,” ungkap Cahyo.

Sebagai informasi, Lembaga Antirasuah Serious Fraud Office (SFO) atau Lembaga Pemberantasan Korupsi di Inggris mendapatkan data dari Indonesia untuk memulai penyelidikan di Inggris terhadap kasus dugaan markup pembelian pesawat Airbus.

“Jadi, barang mentahnya dari Indonesia, dia lakukan penyelidikan terus dapat uang 992 juta Euro. Ini yang kita kejar. Langkah-langkah pendekatan diplomatik hingga surat sudah dilakukan. Kita coba lewat media, sempat goyang juga mereka, karena langsung kontak. Itu sudah cukup, artinya kita akan gugat SFO Inggris,” tandasnya.

Soal hubungan baik dengan Pemerintah Inggris, Cahyo juga menekankan, Pemerintah Indonesia bakal menggugat hal itu sekaligus mempertanyakan jika terjalin hubungan baik seharusnya dibantu untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Memang ada pihak-pihak yang mengingatkan untuk hati-hati menggugat Inggris, tapi itu harus fair dong,” pungkas Cahyo yang juga menjabat Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) pada Ditjen AHU.(One/01)

BACA JUGA  JPU Hadirkan Notaris Erick Maliangkay Dalam Perkara Pidana Jahja Komar Hidayat