Hemmen
Berita  

Kamaruddin Simanjuntak Sangsikan Vonis terhadap Jessica Wongso yang Didasarkan Keyakinan Hakim

Dok.Istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sidang kasus kematian Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Wongso yang bergulir pada 2016 silam masih menyisakan kejanggalan bagi sejumlah pihak. Terutama setelah adanya film Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso tayangan Netflix.

Celah adanya kejanggalan ini jadi terbuka lantaran tidak terungkap dalam fakta persidangan kalau Jessica Wongso menaruh racun ke dalam es kopi Vietnam yang diminum Mirna Salihin sesaat sebelum meninggal dunia pada 6 Januari 2016 silam.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mempertanyakan dasar hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap Jessica Wongso. Menurutnya, keyakinan hakim seharusnya tidak bisa memutus Jessica Wongso bersalah.

“Saya masih curiga dengan putusan itu karena tidak ada saksi melihat Jessica memasukkan racun sianida,” kata Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Senin (16/10).
Selain tak ada saksi yang melihat Jessica Wongso memasukkan racun, lokasi kejadiannya di area publik yang terpantau banyak orang bahkan ada kamera CCTV. Kecurigaan Kamaruddin Simanjuntak lainnya juga karena tidak terungkap Jessica Wongso memiliki racun sianida.

BACA JUGA  KY Rekomendasikan Tiga Hakim Dipecat Tidak Hormat

“Kalau tidak ada saksi, bicara tentang surat. Nah, surat juga tidak ada yang memastikan bahwa Jessica mempunyai racun atau memasukkan racun itu,” tuturnya.

Alasan ketiga Kamaruddin Simanjuntak menyangsikan Jessica Wongso sebagai pembunuh Mirna Salihin adalah keterangan saksi ahli berbeda-beda, tidak bulat. “Ketiga, masuk ke keterangan ahli. Ahli jaksa pintar, ahli dari pengacara juga pintar dan keterangannya berbeda,” tuturnya.

Kamaruddin Simanjuntak kemudian menyangsikan vonis bersalah terhadap Jessica Wongso hanya didasarkan pada keyakinan hakim semata. “Kalau keyakinan hakim menyatakan Jessica pelakunya, dari mana dasar keyakinan hakim itu? Keyakinan hakim kan didasarkan minimal dua alat bukti dan keyakinan hakim. Tapi kalau didasarkan pada keyakinan hakim menjadi pertanyaan,” tuturnya.(03/JP)

Barron Ichsan Perwakum