Hemmen

KY Rekomendasikan Tiga Hakim Dipecat Tidak Hormat

Gedung Komisi Yudisial

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan tiga hakim diberikan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat.

“Hakim yang dipecat berinisial MIT, MIM dan HGU,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, saat konferensi pers refleksi akhir tahun di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu (28/12).

MKH pertama yaitu terlapor berinisial MIT yang awalnya disidang 11 Juli 2022, tetapi tidak hadir. Diputuskan pemberhentian secara tidak hormat pada 26 Juli 2022.

Kedua berinisial MIM disidang pada 12 Juli 2022 dan diputuskan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

Ketiga dengan inisial HGU disidang pada 24 Agustus 2022 dengan putusan sanksi berat pemberhentian tidak dengan hormat.

BACA JUGA  Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo

Pelaksanaan MKH terakhir dilaksanakan untuk terlapor inisial MY pada 27 September, tetapi sidang ditunda karena MY dirawat di rumah sakit.

Diketahui, sepanjang tahun 2022 KY menerima sebanyak 2.661 laporan. Laporan masyarakat yang langsung disampaikan ke KY sebanyak 460, melalui pos 742, melalui online 273, melalui informasi 29 dan surat tembusan 1157.

“Jadi totalnya 2661,” jelas Joko. (05)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan