Hemmen

Kanwil Kemenag – Kejati Kalsel Sepakat Kerja Sama Penyelesaian Bidang Hukum Perdata dan TUN

Teks foto: Kesepakatan kerja sama ditandatangani oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), HM Tambrin, dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan (Kalsel), Mukri. (ist)

BANJARMASIN, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag), Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) sepakat kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun).

Kesepakatan kerja sama itu ditandatangani oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), HM Tambrin, dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan (Kalsel), Mukri, diikuti seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Kalimantan Selatan dan Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin, yang berlangsung di Hotel Rattan In Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (24/3).

Kemenkumham Bali

Penandatanganan kesepakatan bersama ini untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas, fungsi dan meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara (Datun), baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Ruang lingkup kesepakatan meliputi :

1. Pemberian bantuan hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata dan tata usaha negara (Datun) untuk mewakili Kanwil Kemenag Proinsi Kalsel dan Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK), baik sebagai penggugat maupun tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.

BACA JUGA  Bupati Asahan Hadiri Pelantikan DPW Punguan Pomparan Raja Marpaung Dohot Boruna

2. Pemberian pertimbangan hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan/atau pendampingan hukum (legal assistance) di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) atas dasar permintaan Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan dan Asrama Haji Embarhasi Banjarmasin.

3. Tindakan hukum lainnya yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan dan Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin dengan lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD dan pihak lainnya.

Dalam hal teknis pelaksanaan kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain dapat dilaksanakan dengan didasarkan adanya permohonan tertulis yang sebelumnya disampaikan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan maupun Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan (Kalsel).

BACA JUGA  Tiga Oknum Polisi Perampokan Motor di Medan Ditetapkan Tersangka dan Diancam Pidana

Selanjutnya pemberian jasa bantuan hukum dapat dilaksanakan dengan dasar Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diterbitkan Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan maupun Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin kepada Kejati Kalsel.

“Kejaksaan siap mengawal kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh lingkungan Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan dan Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan (Kalsel), Mukri.

Sementara Kepala Kanwil Kemenag Kalsel, HM Tambrin mengatakan, pencermatan dari pihak yang berkompeten tentu diperlukan untuk mencegah kesalahan, kekeliruan penggunaan anggaran di Kemenag Kalsel. “Melalui kerja sama ini juga sebagai bentuk transparansi kami demi mendukung pembangunan zona integritas (ZI),” kata Tambrin.  (red)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan