Bali  

Kanwil Kemenkum Bali Ikuti Rapat Nasional Bahas Tertib Layanan Pewarganegaraan

Avatar photo
Kanwil Kemenkum Bali Ikuti Rapat Nasional Bahas Tertib Layanan Pewarganegaraan
Kanwil Kemenkum Bali mengikuti Rapat Tindak Lanjut Pelaksanaan Layanan Pewarganegaraan yang digelar Ditjen AHU Kemenkum secara daring, Rabu (12/11/2025).(Foto:Humas Kemenkum Bali)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali mengikuti Rapat Tindak Lanjut Pelaksanaan Layanan Pewarganegaraan yang digelar Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum secara daring, Rabu (12/11/2025). Rapat ini membahas pelaksanaan layanan pewarganegaraan atau naturalisasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Kepala Kanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum I Wayan Redana serta jajaran Administrasi Hukum Umum, hadir dalam rapat tersebut. Kehadiran mereka menjadi bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Bali untuk mendukung penyelenggaraan layanan kewarganegaraan yang tertib, transparan, dan sesuai pedoman nasional.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-134 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Proses Pewarganegaraan. Melalui pedoman ini, seluruh jajaran diingatkan agar proses verifikasi dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan hukum, mengingat layanan kewarganegaraan menyangkut hak strategis negara.

BACA JUGA  Kemenkum Bali dan BPKP Koordinasi Pemenuhan Data Kekayaan Intelektual

Plh. Direktur Jenderal AHU Hantor Situmorang menegaskan pentingnya peran Kementerian Hukum dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang.

“Proses pewarganegaraan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan kedaulatan negara yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.

Ia menambahkan, kewarganegaraan hanya dapat diberikan kepada pemohon yang memenuhi seluruh persyaratan sesuai undang-undang. Namun, keputusan akhir tetap menjadi hak prerogatif pemerintah.

“Kedaulatan negara harus menjadi dasar utama dalam setiap pengambilan keputusan terkait pewarganegaraan,” katanya.

Kepastian Hukum

Sementara itu, Direktur Tata Negara Dulyono memaparkan tindak lanjut hasil rapat dengan DPR RI mengenai penyelesaian permohonan naturalisasi anak berkewarganegaraan ganda. Ia menjelaskan, Kemenkum bersama kementerian dan lembaga terkait tengah mempercepat proses agar anak anak berstatus stateless memperoleh kepastian hukum.

BACA JUGA  Sinergi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Kemenkum Bali Hadiri Pertemuan Tahunan BI 2025

“Kami berupaya agar setiap anak berkewarganegaraan ganda yang telah memenuhi syarat dapat segera mendapatkan keputusan, sehingga hak-haknya tidak terhambat,” tutur Dulyono.

Ke depan, lanjut Dulyono, permohonan naturalisasi bagi anak berkewarganegaraan ganda akan lebih sederhana. Prosesnya tidak lagi melalui keputusan presiden, melainkan cukup dengan Surat Keputusan Menteri Hukum setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.

Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menegaskan kesiapannya melaksanakan arahan tersebut.

“Kami memastikan seluruh proses verifikasi dan pemberkasan dilakukan secara teliti dan akuntabel. Layanan kewarganegaraan menyangkut kepercayaan publik dan menjadi bagian penting dalam menjaga martabat hukum serta kedaulatan negara,” ujarnya.

Rapat ini menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Bali dalam menjalankan layanan kewarganegaraan yang profesional, transparan, dan sesuai pedoman nasional. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan memperkuat koordinasi dalam mewujudkan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan berintegritas.(One/01)