Hemmen

Kapolda Metro Jaya: Dilarang Main Petasan Selama Ramadhan!

Maklumat, Kapolda Metro
ilustrasi

JAKARTA,SUDUTPANDANG.ID – Konvoi kendaraan bermotor, main petasan, hingga balapan liar dilarang selama Ramadan dalam maklumat diterbitkan Kapolda Metro Jaya.

“Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membacakan maklumat tersebut di Polda Metro Jaya, Rabu (13/3/2024).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Maklumat Kapolda Metro bernomor Mak/0I/IIII/2024 tentang ‘Larangan Kegiatan masyarakat Menjelang dan pada Saat Bulan Ramadan 1145 H/2024 guna Mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya’, tertanggal 13 Maret 2024.

Ade Ary mengatakan masyarakat juga dilarang untuk bermain petasan atau kembang api, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

BACA JUGA  Dugaan Sesi Foto Bugil, Yayasan Miss Universe Dilaporkan ke PMJ

Selain itu, masyarakat juga dilarang melakukan kegiatan berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti balapan liar dan tawuran.

“Balapan liar (Pasal 115 dan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) dan Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran),” ujarnya.

Masyarakat juga dilarang untuk bermain petasan atau kembang api, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.(06/berbagai sumber)

Barron Ichsan Perwakum