Hemmen

Kasus Santri Duel Maut, Tersangka dan Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Tangerang

Dok.Ilustrasi

TANGERANG, SUDUTPANDANG.ID – Polisi melimpahkan berkas perkara dan tersangka R (15), santri pondok pesantren Daar El Qolam yang menganiaya rekannya berinisial BD, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

“Perkara santri sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, sudah tahap dua,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini, Selasa (30/8/2022).

Dia menegaskan, dalam perkara pidana penganiayaan hingga hilangnya nyawa korban itu, hanya ada satu tersangka, yakni R.

“Jumlah tersangka satu, pasalnya Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas dia.

Dia mengaku, sebelumnya sempat memeriksa dua pengurus pesantren, terkait tindak kekerasan yang terjadi hingga menyebabkan BD meninggal dunia.

“Ponpes kita periksa sebagai saksi saja, sebatas itu saja. Untuk kelalaian belum sampai ke sana,” tegasnya.

BACA JUGA  Diduga Korupsi Rp655 juta, Mantan Direktur RS dr Sitanala Ditangkap

Dia menekankan, lembaga pendidikan seperti pesantren atau lembaga lain dengan model asrama harus lebih mengetatkan pengawasan pada pelajar.

“Terutama di lingkungan asrama, tentu kalau sekolah bersama lebih ketat lagi pengawasan, karena ini anak-anak masih remaja jangan sampai melakukan perbuatan- perbuatan sudah tindak pidana, menghilangkan nyawa,” jelas dia.(red)

 

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan