Kejari Tangerang Usut Dugaan Korupsi Dana BOP PKBM

Kejari Tangerang Usut Dugaan Korupsi Dana BOP PKBM
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang meningkatkan penyidikan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Program Kesetaraan Tahun Anggaran 2023–2025. (Foto: ist/SP)

TANGERANG, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mengintensifkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Program Kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.

Dalam pengembangan perkara tersebut, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi yang diduga mengetahui proses penyaluran maupun penggunaan dana bantuan pendidikan tersebut.

Pemeriksaan para saksi dilakukan setelah perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebelumnya, puluhan orang tersebut telah dimintai keterangan saat proses penyelidikan untuk mengumpulkan informasi awal terkait dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang bersumber dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari upaya penyidik mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan dana BOP Program Kesetaraan.

Menurutnya, penyidik tidak hanya akan memeriksa para saksi yang telah dipanggil, tetapi juga menghadirkan keterangan ahli untuk memperjelas konstruksi hukum perkara tersebut.

“Belum termasuk dengan ahli yang akan kita mintai keterangan untuk membuat terang kasus korupsi dana BOP yang merupakan bantuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan,” ujar Wahyudi, Rabu (1/7/2026).

Ia menjelaskan, pemeriksaan ahli diperlukan untuk mengkaji aspek teknis pengelolaan dana pendidikan, mekanisme penyaluran bantuan, serta menghitung dugaan kerugian negara yang timbul akibat penyimpangan tersebut.

BACA JUGA  Disdik Lebak Berkomitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan Lewat PKBM

Selain memeriksa saksi, tim penyidik Kejari Kabupaten Tangerang sebelumnya telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penggeledahan dilaksanakan pada Senin (29/6/2026) di Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Indonesia Negeriku dan Yayasan Suari Terang School yang berada di kawasan Villa Taman Bandara, Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Kedua lembaga pendidikan tersebut menjadi fokus penyidikan karena diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana bantuan operasional pendidikan.

Dalam proses penggeledahan, penyidik memeriksa sejumlah ruangan administrasi serta mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti yang dinilai penting untuk kepentingan penyidikan.

Barang bukti yang disita meliputi dokumen administrasi, berkas laporan penggunaan anggaran, perangkat elektronik, hingga sejumlah dokumen lain yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana BOP.

Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut guna mencocokkan data administrasi dengan fakta di lapangan.

Menurut Wahyudi, penyidik menduga terdapat praktik manipulasi data peserta didik sebagai modus operandi dalam pencairan dana bantuan dari pemerintah.

PKBM maupun yayasan yang menerima dana bantuan diduga melaporkan jumlah siswa yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sehingga nilai bantuan yang diterima menjadi lebih besar.

BACA JUGA  Alexius Tantrajaya: Jangan Biarkan Oknum Jaksa Cemari Prestasi Kejagung

“Dalam setahun bantuannya bisa mencapai Rp800 juta dengan 400 murid. Padahal jumlah murid dari kedua tempat tidak sama seperti yang dilaporkan. Atau ada indikasi fiktif,” ungkap Wahyudi.

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara karena dana bantuan disalurkan berdasarkan jumlah peserta didik yang dilaporkan oleh lembaga pendidikan.

Penyidik kini tengah mendalami seluruh data siswa, dokumen administrasi, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan yang diajukan oleh kedua lembaga pendidikan tersebut.

Selain itu, penyidik juga akan mencocokkan data administrasi dengan kondisi riil di lapangan untuk memastikan validitas jumlah peserta didik penerima manfaat.

Meski demikian, Kejari Kabupaten Tangerang belum dapat menyampaikan besaran pasti kerugian negara dalam perkara tersebut.

Perhitungan nilai kerugian masih dilakukan melalui koordinasi dengan auditor yang berwenang, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Inspektorat.

“Untuk nilai kerugian negaranya belum bisa disebut karena masih akan dihitung bersama auditor dari BPKP dan Inspektorat,” kata Wahyudi.

Hasil audit nantinya akan menjadi salah satu alat bukti penting dalam menentukan unsur kerugian negara sekaligus menjadi dasar bagi penyidik untuk mengambil langkah hukum berikutnya.

Penyidik juga membuka kemungkinan memeriksa pihak-pihak lain apabila ditemukan fakta baru selama proses penyidikan berlangsung.

BACA JUGA  Kejati Kaltim Tetapkan Tersangka Korupsi Penyaluran Kredit Fiktif

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan peran masing-masing.

Wahyudi menegaskan bahwa Kejari Kabupaten Tangerang berkomitmen mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana pendidikan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

Ia menekankan bahwa dana BOP merupakan anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan kesetaraan sehingga penggunaannya harus tepat sasaran dan sesuai ketentuan.

Penyidikan perkara ini juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan serta memastikan setiap dana yang dialokasikan pemerintah benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan pendidikan bagi masyarakat.

Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan. Kejari Kabupaten Tangerang belum menetapkan tersangka dan menegaskan seluruh pihak yang diperiksa tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.(um/09)