Kasus Videografer Desa Disorot, Komisi III DPR Gelar RDPU untuk Uji Rasa Keadilan

Avatar photo
Kasus Videografer Desa Disorot, Komisi III DPR Gelar RDPU untuk Uji Rasa Keadilan
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.(Foto: Dok. Fraksi Gerindra)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menyoroti penanganan kasus yang menjerat videografer desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Langkah ini diambil sebagai respons atas sorotan publik yang menilai proses hukum dalam perkara tersebut belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan, RDPU dijadwalkan berlangsung pada Senin (30/3/2026).

Menurutnya, forum tersebut diharapkan menjadi ruang untuk menguji apakah penanganan kasus videografer telah sejalan dengan prinsip keadilan substantif.

“Semangat pembaruan KUHP dan KUHAP adalah menghadirkan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas prosedural,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Kasus yang disorot berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa yang menjerat Amsal Christy Sitepu.

BACA JUGA  Kunker Komisi III DPR RI, Romi Yudianto Paparkan Strategi Hadapi Masalah Hukum

Ia dituduh melakukan penggelembungan anggaran dalam proyek tersebut.

Namun, menurut Habiburokhman, pekerjaan di bidang videografi merupakan ranah kreatif yang tidak selalu memiliki standar harga baku.

Hal ini dinilai perlu menjadi pertimbangan dalam menilai unsur pidana dalam kasus tersebut.

Di sisi lain, pihaknya juga mengingatkan aparat penegak hukum agar memprioritaskan penanganan perkara korupsi yang berdampak besar terhadap kerugian negara, termasuk upaya maksimal dalam pengembalian kerugian negara.

RDPU yang akan digelar Komisi III DPR diharapkan dapat memberikan perspektif lebih luas terhadap kasus ini, sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip keadilan yang berimbang.

Ia juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta.

BACA JUGA  Camat Tambora Ungkap Penyebab Daerahnya Langganan Bencana Kebakaran

Dalam kasus yang menjeratnya, Amsal membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan seluruh proses produksi video mulai dari perencanaan konsep, pengambilan gambar, hingga penyuntingan merupakan satu kesatuan kerja kreatif, bukan praktik penggelembungan anggaran.

Sorotan terhadap kasus videografer juga datang dari kalangan pegiat reformasi hukum pidana. Lembaga kajian Institute for Criminal Justice Reform menilai penanganan perkara tersebut menunjukkan adanya tantangan dalam implementasi ketentuan hukum pidana yang baru.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Amsal dengan pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp50 juta subsider kurungan.(red)