Hemmen
Hukum  

Novel Cs Jadi ASN Polri, OC Kaligis Surati Komisi III DPR

OC Kaligis menulis surat terbuka ke Komisi III DPR soal pengangkatan Novel Baswedan menjadi ASN Polri (dok.SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – OC Kaligis menanggapi pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk Novel Baswedan, menjadi ASN Polri. Menurut Advokat senior ini, dengan kembalinya Novel Baswedan Cs sebagai ASN di kepolisian, bukti runtuhnya penegakkan hukum di Indonesia.

Pandangan OC Kaligis tersebut disampaikan melalui surat terbuka yang ditujukan ke Komisi III DPR-RI.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Runtuhnya hukum akan menjadi tanggung jawab kita bersama, tanggung jawab semua pihak yang sadar hukum, tanggung jawab anda sebagai wakil rakyat di NKRI yang berdasarkan hukum,” tulis OC Kaligis.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan pengangkatan khusus terhadap Novel Baswedan dkk sudah tercatat oleh Kemenkumham. Hanya saja, 57 eks pegawai KPK ini belum resmi diangkat menjadi ASN Polri. Pengangkatan khusus ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

“Sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham. Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialsasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya,” kata Dedi dalam keterangannya, Jumat (3/12/2021).

Berikut isi surat terbuka selengkapnya yang ditulis OC Kaligis dari Lapas Sukamiskin, Bandung:

Sukamiskin, Senin 6 Desember 2021
Hal: Runtuhnya Penegakkan Hukum Indonesia.
Kepada Yang terhormat Komisi 3 DPR-RI.

Dengan hormat,

Saya, Prof. Otto Cornelis Kaligis, praktisi dan akademisi di bidang hukum, berdomisili hukum sementara di Lapas Sukamiskin, Bandung, dalam rangka partisipasi saya membantu Pemerintah menjadikan NKRI sebagai Negara Hukum, dengan ini memberi masukan kepada para anggota DPR-RI yang membidangi masalah-masalah hukum, untuk hal berikut ini:

1. Saya mulainya dengan temuan laporan Panitia Angket DPR-RI, Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Laporan tersebut resmi dikeluarkan DPRRI di Jakarta, Februari 2018.
3. Karena laporan tersebut akan membongkar korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh pimpinan Komisioner KPK dan oknum-oknum penyidik KPK, maka sejak semula KPK melakukan upaya hukum, baik melalui Mahkamah Konstitusi maupun melalui aksi perlawanan terhadap pengawasan yang dilakukan oleh DPR-RI terhadap KPK.
4. Panggilan para saksi tindak pidana korupsi yang diminta hadir oleh DPR-RI untuk didengar pendapatnya, tidak dipatuhi oleh KPK.
5. Dari laporan resmi yang terdiri dari kurang lebih 160 halaman tersebut, terbukti korupsi, penyalahgunaan kekuasaan KPK, yang mestinya ditindaklanjuti, tetapi oleh KPK sebelum Firli Bahuri, sama sekali tidak diproses. Padahal bukti bukti pidana cukup diperoleh DPR-RI untuk membongkar korupsi KPK.
6. Perlawanan lebih lanjut oleh KPK di bawah komando Novel Baswedan dilakukan secara masif sewaktu revisi Undang-undang KPK diundangkan. Bersamaan itu dibentuk Dewan Pengawas KPK.
7. Karena dengan revisi tersebut, wewenang KPK di bawah pimpinan Novel Baswedan dibatasi dengan lahirnya Dewan Pengawas.
8. Novel Baswedan yang tadinya menguasai penyelidikan, penyidikan, penyadapan, melalui kekuasaan otoriter KPK, kekuasaannya menjadi lumpuh karena harus di bawah pengawasan Dewan Pengawas.
9. Pengawasan juga termasuk terhadap penyitaan barang bukti yang tidak transparan, sehingga banyak barang sitaan yang digelapkan, atau dimiliki secara pribadi, karena barang-barang sitaan tersebut dibuat tanpa berita acara penyitaan barang, dan tidak disimpan di rumah penyimpanan barang bukti.
10. Karena itu untuk menghindar dari pengawasan oleh Dewan Pengawas, maka Novel Baswedan melakukan perlawanan.
11. Perlawanan mulai dengan mengkoordinir para professor ahli untuk mendukung gugatan Novel Baswedan ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ke Mahkamah Konsititusi tujuannya untuk menggagalkan revisi tersebut.
12. Salah satu ketentuan revisi, adalah kewajiban para penyidik KPK untuk mengikuti test wawasan kebangsaan.
13. Ketika Bapak Presiden melantik Ketua dan para anggota KPK yang baru pimpinan Firli Bahuri, Novel Baswedan dan kawan- kawan yang masih bawahan, melakukan perlawanan terus menerus sampai hari ini.
14. Bukan saja sampai di sana. Perlawanan terhadap pelantikan Prof. Indrayanto Senoadji pengganti almarhum Artidjo ex.Hakim Agung pun dilawan oleh Novel Baswedan.
15. Tanda persetujuan Novel Baswedan dan kawan-kawan akan Test Wawasan Kebangsaan terbukti dengan diikutinya test tersebut. Ketika dinyatakan tidak lulus, huru hara di dunia hukum digerakkan oleh Novel Baswedan.
16. Caranya menggugat ke Pengadilan menggandeng Ombudsman, Komnas HAM. PGI, para Professor pendukung. Termasuk semua media pendukung. Kalau dari semula tidak menyetujui diadakannya Test Wawasan Kebangsaan, mengapa mengikuti test tersebut?.
17. Pokoknya tiada hari tanpa gerakan Novel Baswedan melakukan perlawanan, baik kepada KPK nya Firli Bahuri, maupun kepada Bapak Presiden yang tidak mengakomodir permintaannya agar Bapak Presiden mengembalikan posisinya sebagai penyidik KPK.
18. Polemik Test Wawasan Kebangsaan selesai. Polemik Test Wawasan Kebangsaan yang tidak meloloskan Novel Baswedan dan kawan-kawan dinyatakan oleh Mahfud MD, Menko Polhukam, telah selesai. Pernyataan yang sama dinyatakan oleh Sekneg, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan semua instansi terkait. Novel dan kawan-kawan resmi diberhentikan sebagai penyidik KPK.
19. Sebenarnya tidak lulus test menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dialami berjuta-juta pengikut test tanpa mereka berulah, membuat keonaran untuk kembali dinyatakan lulus.
20. Hari ini saya membaca di media, Kapolri kembali memperkerjakan ke-57 kelompok Novel Baswedan menjadi ASN.
21. Mengapa surat saya ini saya ajukan ke Komisi 3 DPR-RI?. Bukankah DPR-RI yang ketika itu membuat laporan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum para korban penganiayaan dan pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Novel Baswedan di Bengkulu?.
22. Bermacam cara perjuangan para korban telah dilakukan agar Novel Baswedan diadili tanpa hasil karena mereka rakyat kecil yang miskin tanpa pendukung seperti yang dimiliki dan dipunyai Novel Baswedan.
23. Hari ini saya masih mendengar himbauan Pak Presiden melalui YouTube, agar perlakuan persamaan di depan hukum, diberlakukan bagi semua orang. Termasuk Novel Baswedan.
24. Adalah Polisi yang menyidik kasus dugaan pembunuhan Novel Baswedan, melakukan di depan umum gelar perkara, menyatakan berkas perkara pidana Novel Baswedan lengkap alias P.21.
25. Kejaksaan juga menetapkan bahwa kasus dugaan pembunuhan Novel Baswedan lengkap untuk disidangkan. Dan Ketika Kejaksaan mengeluarkan Penetapan Penghentian Penuntutan, Jaksa kembali kalah dalam gugatan Praperadilan.
26. Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu, memerintahkan Jaksa untuk melimpahkan perkara pidana dugan pembunuhan Novel Baswedan dan sekaligus menghadapkan Novel Baswedan sebagai terdakwa dugaan perkara pembunuhan.
27. Saya sendiri lagi menggugat Kejaksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agar Jaksa melimpahkan perkara dugaan pidana Novel Baswedan. Tergugat pertama adalah Ombudsman karena setelah putusan Praperadilan, Ombudsman memerintahkan Jaksa untuk tidak melanjutkan kasus pidana Novel Baswedan.
28. Padahal Pasal 9 Undang-undang Ombudsman, Ombudsman dilarang mencampuri putusan hakim.
29. Sebenarnya runtuhnya hukum di Indonesia dimulai ketika Ketua Komisioner KPK saudara Antasari Azhar membongkar perkara dugaan korupsi Bibit-Chandra Hamzah.
30. Setelah itu ada sekurang-kurang nya lima anggota KPK yang mestinya sudah dipenjarakan. Mereka masing-masing tersangka kasus pidana umum, Komisioner Abraham Samad yang berambisi jadi Wakil Presiden, tersangka Bambang Widjojanto yang berhasil menyusup sebagai Ketua TGUPP DKI dengan rangkap jabatan, tersangka dugaan pembunuhan Novel Baswedan, dan tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara Prof. Denny Indrayana.
31. Sekedar untuk diketahui. Di Sukamiskin ada rekan sesama warga binaan saudara Juli Amar Ma’ruf dalam kasus Bakamla yang divonis 2 tahun untuk suap di bawah Rp5 juta. Bandingkan dengan 120.000 dollar Singapura yang diterima Janedjri Sekjen MK dari Nazaruddin. Bebas dibawah pembelaan Ketua MK Bapak Prof. Mahfud MD, dengan alasan bahwa pemberian uang tersebut bukan suap tetapi gratifikasi.
32. Dari kasus Novel Baswedan, saya kembali bertanya. Mengapa seorang Novel Baswedan sangat ditakuti oleh Penegak Hukum? Siapa orang kuat dibelakangnya?
33. Mungkin ketika Novel Baswedan masih menjadi penyidik KPK, Novel Baswedan mengantongi banyak bukti-bukti korupsi petinggi-petinggi negara, termasuk Jaksa Agung yang mati-matian enggan mengadili Novel Baswedan, sekalipun ada perintah Pengadilan?.
34. Sebagai praktisi dengan pengalaman beracara kurang lebih lima pulun tahun, saya hanya bisa menyatakan prihatin dan keberatan saya melalui buku-buku yang mengkritisi penegakkan hukum antara lain di KPK dan di Peradilan pada umumnya. Semuanya tulisan-tulisan saya yang saya abadikan sebagai buku, berdasarkan bukti-bukti yang saya peroleh selagi membela perkara perkara pidana di Pengadilan.
35. Semoga surat saya ini mendapat perhatian dan pembahasan DPR-RI, khususnyas Komisi 3 bidang hukum.
36. Dengan kembalinya Novel Baswedan sebagai ASN di kepolisian, bukti runtuhnya penegakkan hukum di Indonesia. Runtuhnya hukum akan menjadi tanggung jawab kita bersama, tanggung jawab semua pihak yang sadar hukum, tanggung jawab anda sebagai wakil rakyat di NKRI yang berdasarkan hukum. Saya kira bahwa kita sama-sama sependapat bahwa negara ini bukan negara preman, dimana seorang yang diduga pembunuh seperti Novel Baswedan kita biarkan menguasai Kepolisian Republik Indonesia, kita biarkan menguasai hukum di bumi tercinta ini.

Atas perhatian semua pimpinan dan anggota Komisi 3 DPR-RI saya ucapkan banyak terima kasih.

Salam hormat.

Prof. Otto Cornelis Kaligis.
Warga binaan Lapas, tanpa bukti merampok uang negara.

Cc. Yang saya hormati bapak Presiden Ir. Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebagai laporan.
Cc. Yth. Bapak Kapolri Jenderal Polisi Lystio Sigit Prabowo.
Cc. Yth. Ketua KPK Bapak Firli Bahuri.
Cc. Yth. Semua Media Pendukung pencinta berita imbang.
Pertinggal.(*)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan