Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Dua Pengedar Narkoba

Polres Pasuruan
Tersangka Pengedar Narkoba (Foto: Humas Polres Pasuruan)

PASURUAN, SUDUTPANDANG.ID –Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil meringkus dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam Operasi Pekat Semeru 2025, di dua lokasi berbeda di Kabupaten Pasuruan, pada Rabu (26/2/2025)

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto, SH. MH., menyatakan bahwa penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah di daerah Pandaan. Tersangka, A S(39), seorang karyawan swasta, kedapatan menyimpan satu paket sabu seberat 1,74 gram. Selain itu polisi juga menyita sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Ucapan Selamat Idul Fitri MAHASI

“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dan penyelidikan yang sudah kami lakukan sebelumnya. Saat digeledah, tersangka terbukti memiliki barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar AKP Agus Yulianto.

Selang kurang dari satu jam, tim kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka lain di sebuah rumah di Dusun Mindi, Desa Sidowayah, Kecamatan Beji. Tersangka, Yus Alfian (39), seorang wiraswasta, kedapatan menyimpan 12 paket sabu dengan total berat 5 gram.

BACA JUGA  Jenazah Anggota Brimob Korban Penembakan KKB Dimakamkan di NTT

Bersama dengan sabu tersebut, polisi juga menyita sebuah ponsel, uang tunai Rp1,8 juta, dan sebuah tas warna biru.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irawan, S.I.K., M.Tr.Opsla, terus menekankan kepada jajarannya untuk berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Pasuruan menjelang ramadan ini demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas narkoba

*Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujarnya.(ACZ/04)