Hukum  

Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Rp1,99 Miliar di Selayar

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengamankan tersangka berinisial AM yang masuk daftar pencarian orang dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan Pemerintah Kabupaten Gowa sebesar Rp1,99 miliar di Selayar, Sulawesi Selatan. (Foto: IST/SP).

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menangkap seorang buronan kasus dugaan korupsi berinisial AM di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.

Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan itu diamankan pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 23.00 WITA. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kejaksaan menelusuri dan mengamankan buronan yang masih menghindari proses hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa AM masih berstatus tersangka. Karena itu, identitas lengkapnya belum diungkap kepada publik.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kejagung, AM merupakan pegawai negeri sipil (PNS) kelahiran Pattene, 6 Juli 1973. Ia tercatat memiliki alamat di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

AM masuk dalam daftar buronan berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor 700.1.2.2/269/INSP tertanggal 29 Agustus 2025. Penetapan DPO tersebut juga berkaitan dengan permintaan Kejaksaan Negeri Gowa melalui surat Nomor B-973/P.4.13/Fd.1/04/2025 tertanggal 14 April 2025.

BACA JUGA  Kejaksaan Dukung Pembentukan Struktur Organisasi Otorita IKN Nusantara

Dalam perkara yang menjeratnya, AM diduga terlibat tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Gowa, sebesar Rp1.991.726.105 atau sekitar Rp1,99 miliar.

Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam penanganan perkara yang kini akan ditindaklanjuti oleh penyidik Kejaksaan Negeri Gowa. Meski demikian, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada AM masih harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Buronan Korupsi Dititipkan di Kejari Selayar

Saat proses penangkapan berlangsung, AM disebut bersikap kooperatif. Kondisi tersebut membuat pengamanan berjalan lancar tanpa kendala berarti.

Setelah diamankan, tersangka untuk sementara dititipkan di Kejaksaan Negeri Selayar. Selanjutnya, AM akan diserahkan kepada jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Gowa guna menjalani tahapan penanganan perkara sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

Penyerahan tersebut menjadi langkah lanjutan setelah keberhasilan tim gabungan menemukan dan mengamankan tersangka yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang.

BACA JUGA  Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya

Kejaksaan Agung terus mendorong jajarannya untuk meningkatkan pemantauan terhadap para buronan yang masih belum memenuhi panggilan hukum. Upaya tersebut dilakukan agar keberadaan para DPO dapat diketahui dan proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai prosedur.

Jaksa Agung juga meminta seluruh jajaran kejaksaan untuk memonitor keberadaan buronan serta segera melakukan penangkapan apabila ditemukan. Langkah itu diperlukan untuk menindaklanjuti perkara yang ditangani kejaksaan, termasuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap apabila persyaratan hukumnya telah terpenuhi.

Selain instruksi kepada jajarannya, Jaksa Agung mengimbau para buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kejaksaan menegaskan bahwa para buronan tidak seharusnya menghindari proses hukum. Penegakan hukum terhadap tersangka maupun terpidana harus dilakukan sesuai status perkara dan ketentuan yang berlaku.

Penangkapan AM di Selayar menambah langkah penindakan terhadap buronan yang dicari kejaksaan. Setelah diamankan, proses selanjutnya berada pada penanganan jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Gowa untuk mendalami perkara dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan Pemerintah Kabupaten Gowa hampir Rp2 miliar.

BACA JUGA  Tim Penilai Internal Tinjau Layanan Lapas Narkotika Bangli

Melalui operasi tersebut, Kejagung menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum dan memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan. Sementara itu, AM tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum dengan menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (UM/09)