Kepres Pengangkatan Kuntadi sebagai Jampidsus Segera Terbit

Pemerintah menargetkan Keputusan Presiden (Kepres) mengenai pengangkatan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terbit pada pekan ini setelah seluruh proses administrasi dan penilaian Tim Penilai Akhir rampung. (Foto: IST/SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah memastikan proses pengangkatan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) segera memasuki tahap akhir.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan Keputusan Presiden (Kepres) terkait penunjukan Kuntadi ditargetkan terbit pada pekan ini setelah seluruh tahapan administrasi dan mekanisme penilaian diselesaikan.

Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo Hadi usai menghadiri rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Menurutnya, pemerintah tengah merampungkan seluruh proses administrasi sebelum keputusan resmi diumumkan kepada masyarakat.

“Insyaallah minggu ini akan kita selesaikan prosesnya,” kata Prasetyo.

Ia menjelaskan, penyelesaian administrasi menjadi bagian penting sebelum Presiden menerbitkan Keputusan Presiden sebagai dasar hukum pengangkatan pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Agung.

“Dalam beberapa hari ini selesai, nanti pasti akan ada Keppres-nya dan kami sampaikan ke publik, masyarakat,” ujarnya.

Prasetyo mengungkapkan bahwa Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat usulan dari Jaksa Agung mengenai pengangkatan Kuntadi sebagai Jampidsus.

Usulan tersebut diajukan untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Febrie Adriansyah, yang sebelumnya mengundurkan diri dari jabatan tersebut.

BACA JUGA  Kemenkum Bali Berikan Masukan Kritis dalam Rapat Pembahasan Ranperbup Perjalanan Dinas Kabupaten Gianyar

Menurut Prasetyo, surat usulan itu menjadi dasar dimulainya proses administrasi sesuai mekanisme yang berlaku dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kejaksaan Agung.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa usulan tersebut belum otomatis menetapkan Kuntadi sebagai Jampidsus.

Nama yang diajukan masih harus melalui tahapan evaluasi oleh Tim Penilai Akhir (TPA) sebelum memperoleh persetujuan Presiden.

“Jadi ada Tim Penilai Akhir yang memang selama ini mekanismenya demikian. Karena suratnya baru masuk kemarin, kami mohon waktu. Hari ini akan segera kita tindak lanjuti apa yang diusulkan oleh Jaksa Agung,” jelasnya.

Saat ini, Kuntadi masih menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Sebelum menduduki jabatan tersebut, ia dikenal memiliki pengalaman panjang dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, termasuk saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Pengalamannya di bidang penegakan hukum dinilai menjadi salah satu modal penting untuk memimpin Jampidsus yang memiliki peran strategis dalam menangani perkara korupsi, tindak pidana pencucian uang, serta berbagai tindak pidana khusus lainnya.

BACA JUGA  Jaksa Agung Terima Kuasa Khusus Wakili Wapres Gibran

Apabila seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, Kuntadi akan memimpin bidang yang selama ini menjadi ujung tombak Kejaksaan Agung dalam mengusut perkara-perkara besar yang menjadi perhatian publik.

Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah tetap berpegang pada mekanisme yang berlaku dalam proses pengangkatan pejabat tinggi negara.

Seluruh tahapan dilakukan secara administratif dan melalui penilaian menyeluruh agar pejabat yang ditunjuk memiliki kompetensi, integritas, dan rekam jejak yang sesuai dengan kebutuhan institusi.

Menurutnya, keberadaan Tim Penilai Akhir merupakan bagian dari sistem seleksi yang bertujuan memastikan setiap usulan jabatan strategis memperoleh evaluasi secara objektif sebelum ditetapkan Presiden.

Setelah proses tersebut selesai, Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden sebagai dasar hukum pengangkatan pejabat baru.

Posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus merupakan salah satu jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung.

Bidang ini bertanggung jawab menangani penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan eksekusi terhadap berbagai perkara tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian nasional.

BACA JUGA  Jaksa Agung Lantik 3 Pejabat Eselon I, Ali Mukartono Jadi Jampidsus

Karena memiliki tanggung jawab besar, proses pengisian jabatan Jampidsus selalu dilakukan melalui mekanisme yang ketat agar dapat menjaga independensi, profesionalisme, dan kredibilitas institusi penegak hukum.

Pemerintah berharap proses pengangkatan Jampidsus yang baru dapat segera diselesaikan sehingga roda organisasi di Kejaksaan Agung berjalan optimal tanpa mengganggu penanganan berbagai perkara strategis yang sedang berlangsung.

Dengan target penerbitan Keputusan Presiden pada pekan ini, publik diharapkan segera memperoleh kepastian mengenai sosok yang akan memimpin bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung.

Pemerintah menegaskan seluruh proses dilakukan sesuai aturan perundang-undangan serta mekanisme yang telah berlaku dalam pengisian jabatan strategis di lingkungan pemerintahan. (UM/09)