JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta kembali menunjukkan langkah tegas dalam penanganan perkara dugaan korupsi. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan intensif, penyidik menetapkan serta menahan tiga petinggi PT LAT terkait kasus pencairan kredit fiktif senilai sekitar Rp600 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Dr Patris Yusrian Jaya SH MH, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma SH MH, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial BAA selaku Direktur Operasional, BH yang menjabat Direktur Utama periode 2015–2022 dan kini menjadi komisaris, serta JB selaku Direktur Utama sejak 2024.
“Setelah menjalani pemeriksaan, mereka ditahan di Rutan Salemba dan Rutin Cipinang selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu (6/5/2026),” ujar Dapat Dariarma SH MH.
Menurut Dapot, para tersangka diduga melakukan pencairan kredit secara melawan hukum melalui pola kerja sama dengan perusahaan financial technology (fintech).
“Para tersangka selaku pengurus PT LAT diduga mengajukan dan menyalurkan pembiayaan yang tidak layak dengan cara memanipulasi agunan berupa invoice serta tidak melakukan penutupan asuransi,” jelas Dapot.
Dari hasil penyidikan sementara, praktik tersebut disebut berhasil mencairkan kredit hingga mencapai sekitar Rp600 miliar. Penyidik menilai tindakan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Selain melakukan penahanan, penyidik Kejati Jakarta juga telah menggelar penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Proses pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain juga masih terus dilakukan.
“Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, serta pelacakan dan penyitaan aset guna pemulihan kerugian keuangan negara,” tambah Dapot.
Kejati Jakarta menegaskan bahwa penanganan perkara ini belum berhenti dan akan terus dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam skema pencairan kredit fiktif tersebut.(PR/04)










