Hemmen

Kejaksaan Bakal Gelar Perkara Kasus Korupsi BTS Untuk Tentukan Status Johnny G Plate

Menkominfo Johnny G. Plate
Menkominfo Johnny G. Plate (foto:Istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Selama enam jam Menkominfo Johnny G. Plate diperiksa terkait Skandal BTS 4G, masih bisa pulang dengan nyaman lantaran belum ada perubahan status.  

Status Hukum orang nomor satu di Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika), yang diperiksa sejak pukul 09. 00 WIB baru ditentukan pekan depan setelah dilakukan gelar perkara.

Kemenkumham Bali

“Kita akan lakukan gelar perkara (ekspose) secara keseluruhan, termasuk menentukan posisi (status hukum,  Red) JGP. Kita nilai pemeriksaan sementara sudah cukup,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kuntadi, di Jakarta Rabu (15/3).

Dari berbagai informasi, ekspose yang digelar paling cepat pekan depan akan menentukan status keseluruhan, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) selain tindak pidana korupsi (Tipikor).

BACA JUGA  Dukung Pelaksanaan Tugas, Kejaksaan dan BPK Jalin Kerja Sama

“Siapa saja bakal berubah status. Ikuti saja perkembangannya,” tuturnya.

Sesuai SOP Ekspose, tidak semua berkas pemeriksaan saksi berakhir menjadi tersangka, kecuali diperoleh dua alat bukti.

Sejauh ini baru lima tersangka ditetapkan terkait perkara Tipikor dan satu tersangka TPPU atas nama Anang Achmad Latif selaku Dirut BAKTI, Kominfo) yang juga tersangka Tipikor.

Tersangka Tipikor lain, adalah Yohan Suryanto (tenaga Ahli Hudev UI), Galumbang MS (Dirut PT. Moratelindo), Mukti Ali (Direktur Keuangan PT. Huawei Tech Invesment dan Iwan Hermawan (Komisaris PT. Solitech Media Sinergi).

Berbeda pemeriksaan pertama,  Selasa (14/2) kali ini Johnny hanya berbicara tanpa memberikan kesempatan jurnalis untuk bertanya.

“Semua yang saya ketahui sudah semua saya sampaikan kepada tim penyidik,” ujarnya dengan tenang.

BACA JUGA  Peduli Warga Terdampak Pandemi, Kejari Jakarta Pusat Salurkan Paket Sembako

Pemeriksaan kedua kali ini, seperti disampaikan Kuntadi,  Senin (13/3) guna mendalami sejumlah hal.

Antara lain, kedudukannya selaku Pengguna Anggaran (PA), terutama pertanggungjawabannya terkait dengan keuangan, karena terindikasi ada kemahalan dan mufakat jahat untuk menaikkan harga.

Selain itu, perencanaan pembangunan BTS yang seharusnya dilaksanakan dalam jangka waktu 5 tahun, tapi dilaksanakan hanya dalam waktu 1 tahun.

Lainnya, indikasi manipulasi pertanggungjawaban kemajuan sehingga seolah-olah pencairan 100% dapat dilaksanakan terlebih dahulu.

Serta, klarifikasi perihal adik kandung yang bersangkutan yaitu saksi Gregorius Alex Plate yang diduga menikmati fasilitas terkait dengan jabatan JGP.(PR/04)

Tinggalkan Balasan