JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) raih penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan se-Jakarta Timur.
Penghargaan tersebut didapat atas keberhasilan dan capaian dalam hal pemulihan keuangan negara,dengan melakukan upaya penagihan iuran wajib badan usaha yang menunggak hingga mencapai puluhan miliar rupiah.
“Iuran wajib badan usaha yang menunggak mencapai Rp30.743.731.157(Rp30 miliar lebih), yang terdiri dari 238 surat kuasa khusus yang diberikan BPJS se-Jakarta Timur kepada Kepala Kejari Jaktim,” papar Kasi Datun Kejari Jakarta Timur, Basri Hatimbulan Harahap, seperti dilansir Kasipenkum Kajati Dki Jakarta
Untuk hal tersebut, Tim JPN Kejari Jaktim menggelar rapat evaluasi dan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait kinerja penagihan iuran wajib berdasarkan surat kuasa pada Rabu, 29 Desember 2021. (red)