Hemmen

WNA Asal Bulgaria Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

Tim Tabur Kejaksaan tangkap WNA asal Bulgaria terkait kasus penadahan (Dok. Puspenkum)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Warga negara asal Bulgaria, Plamen Petkov Beshirhov, ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram terkait perkara penadahan yang ditangani Kejari Kota Pasuruan, Jawa Timur (Jatim).

Dalam keterangan resminya, Sabtu (28/1) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, menyampaikan, Plamen Petkov Beshirhov merupakan terpidana perkara penadahan.

Kemenkumham Bali

“Tim Tabur Kejari Mataram, menangkap Plamen Petkov Beshirhov pada Jumat (27/1),” kata Ketut.

Ketut mengatakan, Tim Tabur Kejari Mataram menerima permohonan penangkapan setelah mendeteksi bahwa Plamen Petkov Beshirhov berada di wilayah hukumnya. Tim Tabur Kejari Mataram kemudian bergerak dan berhasil melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan.

“Selanjutnya (Tim Tabur Kejari Mataram) berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan untuk melakukan eksekusi,” katanya.

BACA JUGA  Kejagung Setor Rp 253,3 Miliar Hasil Lelang Aset Perkara IM2 ke Kas Negara

Selain itu, pihak Kejari Mataram juga berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram karena Plamen Petkov Beshirov merupakan warga negara asing (WNA), yakni warga negara Bulgaria.

Koordinasi juga dilakukan untuk memberikan informasi bahwa Plamen Petkov Beshirov akan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram.

“Pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menjelaskan terkait hak-hak keimigrasian terpidana sebagai WNA atas eksekusi tersebut,” katanya.

Selanjutnya, pada pukul 21.00 WITA atau Jumat malam, terpidana Plamen Petkov Beshirov menjalani pemeriksan rapid antigen dan dinyatakan negatif Covid-19. Selepas itu, dibawa menuju Lapas Kelas IIA Mataram oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejari Kota Pasuruan guna dilakukan eksekusi.

BACA JUGA  Isman Lewa, Buronan Kasus Pemalsuan Surat Diringkus Tim Tabur Kejaksaan

Plamen Petkov Beshirhov merupakan terpidana dalam perkara penadahan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 6311 K/Pid.Sus/2022 tanggal, 1 Desember 2022.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan dan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun,” katanya.

Putusan tersebut diketok setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Pasuruan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan Nomor: 12/Pid.Sus/2022/PN Psr, tanggal 26 April 2022.

“[PN Pasuruan] membebaskan yang bersangkutan dari semua dakwaan sehingga penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan melakukan kasasi,” ujarnya.

Ketut menyampaikan, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

BACA JUGA  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Mantan Pimpinan BNI 46 Cabang Tebet

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” katanya. (05)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan