Hemmen

Kejari-Pemkab Asahan Sosialisasi-Edukasi Penguatan Budaya Anti-Korupsi

Dalam Rangka Peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan bersama Pemerintah Kabupaten (pemkab) Asahan, Sumatera Utara, menggelar Sosialisasi dan Edukasi Penguatan Budaya Anti-Korupsi, Jumat (9/12/2022) di Asahan. FOTO:Diskominfo Asahan

ASAHAN, SUDUTPANDANG.ID – Dalam Rangka Peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan bersama Pemerintah Kabupaten (pemkab) Asahan, Sumatera Utara, menggelar Sosialisasi dan Edukasi Penguatan Budaya Anti-Korupsi, Jumat (9/12/2022) di Asahan.

Pada sosialisasi itu, Bupati Asahan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan Drs John Hardi Nasution, M.Si berharap melalui kegiatan itu dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya budaya anti-korupsi untuk ditanamkan ke seluruh komponen bangsa, khususnya di Kabupaten Asahan.

Ia mengatakan dalam rangka mendukung budaya anti-korupsi ini, khususnya Pemkab Asahan menerapkan tiga “T”, yaitu tertib administrasi, tertib anggaran dan tertib dalam melaksanakan tugas.

“Tertib administrasi bertujuan untuk mendorong terciptanya pengelolaan arsip yang sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

BACA JUGA  Ambil Alih Pucuk Klasemen, Inter Diuji Jadwal Padat

“Sementara tertib anggaran untuk tercapainya perencanaan dan pelaksanaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan serta dievaluasi secara baik, dan yang terakhir tertib bertugas, untuk tercapainya disiplin aparatur yang meliputi jam kerja, pakaian dinas serta pelaksanaan tugas luar,” tambahnya.

Sementara itu Kajari Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay, SH, MH pada eksposnya menyampaikan arti dari korupsi secara harfiah adalah kejahatan, kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan, dan ketidakjujuran.

Selain itu, katanya, korupsi juga dapat diartikan perbuatan yang buruk (penggelapan uang, penerimaan uang sogok) dan perbuatan yang kenyataan menimbulkan keadaan yang bersifat buruk.

Kajari juga mengatakan selama bekerja dengan baik sesuai dengan tupoksinya, maka tindak pidana korupsi dapat dihindari.

BACA JUGA  HUT Bhayangkara 1.294 Personel Polri Naik Pangkat

“Bantu Bupati dan Wakil Bupati Asahan terhindar dari tindak pidana korupsi dan perilaku antikorupsi harus menjadi sebuah budaya bagi kita,” kata Dedyng Wibiyanto Atabay.(M Achyar/02)

 

Kesbangpol Banten

Tinggalkan Balasan