Hemmen

Kejati DKI Pastikan Tak Ada Tekanan dalam Kasus Mario Dandy

Tekanan
Kejati DKI Jakarta (foto:istimewa)

JAKARTA,SUDUTPANDANG.ID –Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap David Ozora oleh tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan diajukan ke persidangan. Pasalnya, berkas perkara keduanya sudah dinyatakan P21 (lengkap) dan tak ada tekanan.

Kejati DKI juga membantah lengkapnya berkas perkara tersebut lantaran adanya tekanan dari pihak lain.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Berkas perkara kedua tersangka atas nama Mario Dandy Satriyo,20, dan Shane Lukas sudah lengkap,”kata wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Sahat Tua Lumbangaol yang didampingi asisten Pidana Umum, Danang di Jakarta, Rabu (24/05).

Agus menegaskan penanganan berkas perkara yang dilakukan jajarannya, sudah sesuai ketentuan yang berlaku di Kejati DKI. Artinya, sejak pertama kali perkara tersebut diterima dari penyidik Kepolisian, tidak ada istilah lamban atau tekanan.

BACA JUGA  Lama Vakum, Zaskia Gotik Sudah Kangen Manggung

“Semua sesuai prosedur. Jadi tidak ada berkas perkara bolak-balik ke Penyidik Kepolisian. Sejak P18 dan P19, semua sudah berjalan dengan aturan. Jadi tidak ada bolak-balik berkas perkara,”tegasnya.

Sementara itu Aspidum DKI Jakarta, Danang Suryowibo menambahkan, lengkapnya berkas perkara bukan karena tekanan dari pihak lain.

Tapi murni karena proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan harus mengedepankan profesionalitas sesuai mekanisme protap penyidikan yang dimiliki Kejaksaan

Terkait jumlah saksi, Danang mengatakan dari tersangka Mario berjumlah 17 orang dan dari pihak Sane berjumlah 16. Termasuk saksi dari kerabat dekat Mario dan Sane serta keluarga korban.

Selain itu, lanjutnya, Jaksa penuntut umum yang akan menangani kasus tersebut dipersidangan Berjumlah 7 orang.

BACA JUGA  Cara Ampuh Mengatasi Kecemasan dengan Metode Bernafas 478

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kami akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan,”pungkasnya

Seperti diketahui kasus dugaan penganiayaan anak pengurus GP Ansor, Davud oleh Mario Dandy anak pejabat pajak terjadi pada Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kasus tersebut bermula ketika saksi A menghubungi David dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar. David kemudian menjawab dan mengabarkan bahwa dirinya sedang main ke rumah temannya, R di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan (PR/04)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan