Kembali Beraksi, Babinsa Rasau Jaya Umum Padamkan Kebakaran Lahan

Kubu Raya, SudutPandang.id – Babinsa Koramil 1207-07/Sungai Kakap Sertu Sarjono bersama Babinkamtibmas, Manggala Agni dan MPA serta dibantu oleh masyarakat sekitar kembali beraksi untuk memadamkan api di Dusun Rasau Karya, Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Senin (15/2).

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di lahan kosong milik Sudi warga Dusun Rasau Karya, Desa Rasau Jaya Umum dengan luas kurang lebih 2,5 Hektar.

Kemenkumham Bali

Cuaca yang panas dan kering membuat api cepat merambat dan membakar pepohonan di sekitar lokasi kebakaran.

“Kami akan terus menghimbau masyarakat melalui edukasi dan sosialisasi agar kejadian serupa tidak terjadi di kemudian hari,” ujar Sertu Sarjono.

BACA JUGA  Koramil Kanigaran Kawal dan Amankan Acara Festival Gir Sereng

Ia menerangkan, untuk diketahui dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang membakar hutan, bila sengaja dilakukan dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.

“Atas kerja keras kami, api yang sempat membesar dan menjalar dapat ditaklukkan dan dipadamkan” tandasnya.(L4Y)

Tinggalkan Balasan