Kemendagri: Pelayanan Informasi Publik Merupakan Tanggung Jawab Bersama

Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro. FOTO: Kemendagri/Bkt

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pelayanan keterbukaan informasi publik merupakan tanggung jawab bersama.

“Dalam hal ini, Kemendagri memiliki tanggung jawab sebagai pembina pemerintah daerah (pemda) terhadap upaya membangun keterbukaan informasi publik,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro pada kegiatan diskusi kelompok terfokus (Focus Group Discussion/FGD) “Optimalisasi Tugas dan Fungsi Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam Mewujudkan Pelayanan Informasi Publik yang Berkualitas sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik” yang berlangsung secara virtual, di Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Kemenkumham Bali

Menurut dia keterbukaan informasi publik menjadi hal penting yang perlu diimplementasikan karena hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

BACA JUGA  Banjir Bandang di Sumbar Menelan Korban 37 Orang

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” katanya membacakan bunyi Pasal 28F UUD 1945.

Ia mengatakan aturan tersebut menyiratkan makna bahwa rakyat di Indonesia, sejak kemerdekaan tahun 1945, memiliki hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi serta sosial. Karena itu, pemda didorong untuk tidak menutup diri dengan wartawan, rakyat, hingga masyarakat.

Pemda, tambah Suhajar, bahkan harus memublikasikan kegiatan serta program yang digagas gubernur kepada publik.

Kegiatan tersebut tentunya yang berbasis program sebagaimana tercantum dan tertuang di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tujuannya, agar rakyat dapat mengetahui pembangunan yang tengah berlangsung pada daerah tersebut.

BACA JUGA  Sekjen Kemendagri Minta ASN Biro Ortala Internalisasikan Nilai-nilai BerAKHLAK

“Sebaliknya, apabila rakyat ingin bertanya kenapa pembangunan di sini ada (dalam rencana program), ternyata tidak ada (realisasinya), itu kita wajib juga menyampaikan informasinya. Itu harus terbuka semua, kecuali ada informasi-informasi yang bersifat rahasia,” tambahnya.

Selama ini, kata dia, masih terdapat masyarakat yang mengeluhkan Pemda kurang terbuka. Hal ini disebabkan pemda masih kerap menyimpan data-data bersifat rahasia di kantor.

Jika data tersebut memang bersifat rahasia, ia mendorong hal itu dapat disimpan dengan rapat. Sebaliknya, jika data itu bersifat terbuka, pemda diminta agar menyampaikan kepada publik.

Ia menambahkan sukses penyelenggaraan pemerintahan daerah ditentukan melalui tiga hal, yakni kepemimpinan kepala daerah dan DPRD, kapasitas SDM aparatur daerah, dan partisipasi atau kontrol dari rakyat.

BACA JUGA  Perkuat Pelayanan, Kemendagri Minta Daerah Jalin Kerja Sama dengan Semua Mitra

Jika dalam penyelenggaraan pemerintahan pemda mendapatkan kritik dari publik, maka hal itu tidak boleh diabaikan.

“Jadi kita jangan antikritik. Kita harus menerima kritik itu,” kata Suhajar Diantoro. (Bkt)

Tinggalkan Balasan