Hemmen
Bali  

Kemenkumham Bali Evaluasi Dua Desa Sadar Hukum di Tabanan

Kemenkumham Bali Evaluasi Dua Desa Sadar Hukum di Tabanan
Kanwil Kemenkumham Bali melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) melakukan evaluasi dua Desa Sadar Hukum di Kabupaten Tabanan, Rabu (17/4/2024). Foto: Kemenkumham Bali 

TABANAN-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Kanwil Kemenkumham Bali melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) melakukan evaluasi terhadap dua Desa Sadar Hukum di Kabupaten Tabanan, Rabu (17/4/2024).

Kedua desa tersebut yakni Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan dan Desa Buruan, Kecamatan Penebel.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Tim Evaluasi Desa Sadar Hukum Kabupaten Tabanan terdiri dari JFT Penyuluh Hukum Madya, JFT Penyuluh Hukum Muda dan JFU pada Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH.

Kegiatan ini dihadiri oleh Perbekel Desa, Sekretaris Desa, perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tabanan, Perangkat Desa, Kelompok Kadarkum, dan masyarakat di kedua desa tersebut.

Penyuluh Hukum Madya, Ida Ayu Putu Herawati menyampaikan bahwa kegiatan evaluasi ini bertujuan untuk memastikan kelayakan desa tersebut menyandang desa sadar hukum.

BACA JUGA  Kapolsek Kuta Utara Salurkan Sembako untuk Nenek yang Hidup Sebatang Kara

Pedoman pelaksanaan evaluasi ini mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

“Program Desa Sadar Hukum merupakan salah satu program prioritas Kementerian Hukum dan HAM. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan Desa Gubug dan Desa Buruan masih layak sebagai Desa Sadar Hukum. Kami berharap dengan evaluasi ini, pelaksanaan program Desa Sadar Hukum di Kabupaten Tabanan dapat semakin optimal dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Herawati.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu menyambut baik kegiatan evaluasi Desa Sadar Hukum  di dua desa di Tabanan.

Menurutnya, evaluasi tersebut penting untuk memastikan bahwa desa-desa yang telah menyandang predikat Desa Sadar Hukum benar-benar memenuhi kriteria dan menjalankan programnya dengan baik.

BACA JUGA  Foto Jadi Lebih Berkesan, Batur Natural Hot Spring Hadirkan Monumen Photo Booth

“Evaluasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa program Desa Sadar Hukum berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Saya berharap agar program Desa Sadar Hukum ini dapat terus dikembangkan dan diperluas sehingga dapat menjangkau lebih banyak desa di Bali. Dengan demikian, diharapkan akan semakin meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat,” papar Pramella.

Sebagai informasi, pemantauan dan evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum di seluruh Indonesia dilakukan setiap tiga tahun terhadap hasil capaian. Kriterianya meliputi konsistensi terhadap empat dimensi, antara lain Dimensi Akses Informasi Hukum, Dimensi Akses Implementasi Hukum, Dimensi Akses Keadilan, dan Dimensi Akses Demokrasi Regulasi.(One/01)

Barron Ichsan Perwakum