Hemmen
Berita  

Kenaikan Harga BBM Jadi Momentum Menata Angkutan Penumpang dan Barang

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pakar Transportasi, Djoko Setijowarno menilai kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sepatutnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk menata angkutan penumpang dan barang. Salah satu langkah yang perlu dilakukan pemerintah yaitu tidak menaikan harga BBM terhadap angkutan penumpang dan barang.

“Sebaiknya harga BBM bersubsidi untuk angkutan umum yang berbadan hukum tidak perlu naik,” kata Djoko, Senin (5/9/2022).

Kemenkumham Bali

Djoko menjelaskan, langkah seperti ini perlu dilakukan dalam upaya percepatan seluruh angkutan umum berbadan hukum. Selama ini, menurut Djoko, cukup banyak angkutan umum tidak berbadan hukum, baik penumpang maupun barang, sehingga pemerintah tidak tahu secara pasti jumlah angkutan barang dan penumpang.

BACA JUGA  Mahasiswa se-Indonesia Demo Tolak Kenaikan BBM di Jakarta, 5.800 Polisi Dikerahkan

“Tentunya untuk angkutan barang diberikan yang sudah berbadan hukum dan tidak kelebihan dimensi dan muatan yang dibolehkan memperoleh BBM bersubsidi,” ungkapnya.

Dia menambahkan, pemberian subsidi BBM terhadap kendaraan angkutan penumpang dan barang ini akan mendorong perbaikan administrasi angkutan barang berbadan hukum.

Jika BBM mengalami kenaikan harga terhadap angkutan penumpang dan barang, kemudian para sopir melakukan mogok kerja, maka berpotensi terjadi gejolak kondusivitas distribusi barang. Kondisi seperti itu menurut Djoko berbeda dengan pengemudi ojek daring. Meski pengemudi ojek daring mogok aktivitas, distribusi barang dipastikan tetap akan berjalan.

“Dilihat dari peran strategisnya ini, mestinya perhatian pemerintah ditujukan ke pengemudi angkutan umum, baik penumpang maupun barang,” ungkapnya.

BACA JUGA  Ini yang Terjadi! Jika Motor Anda Diisi BBM Dicampur Air

Keputusan Pemerintah

Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan harga BBM pada Sabtu (3/9/2022). Penyesuaian harga baru BBM dimulai pada pukul 14.30 WIB.

“Ini berlaku satu jam sejak saat diumumkannya penyesuaian harga ini jadi akan berlaku pada pukul pada 14.30 Waktu Indonesia Bagian Barat,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif saat konferensi Pers di Istana Merdeka.

Berikut harga BBM usai diumumkan kenaikan harga;

Pertalite dari Rp7.650 perliter menjadi Rp10.00 per liter.

Solar subsidi dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter.

– Pertamax non subsidi dari Rp12.500 perliter menjadi Rp14.500 per liter.

Pengumuman kenaikan harga BBM ini dihadiri Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan,Sri Mulyani Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.(red)

BACA JUGA  Istri Pj Gubernur DKI Beri Nama Dua Komodo di Taman Margasatwa Ragunan

 

 

Tinggalkan Balasan