Hemmen

Ketua DPRD: Pemprov DKI Tidak Tebang Pilih Laksanakan Perda

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar tidak tebang pilih menjalankan Peraturan Daerah (Perda). Pengingat ini ia sampaikan usai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mewajibkan Pemprov DKI mengeruk Kali Mampang.

Politikus PDIP itu berujar, sepanjang Anies menjabat, tidak ada kegiatan pembebasan lahan untuk normalisasi sungai. Padahal, imbuh Pras, kewajiban tersebut diatur dalam Perda.

“Sejak 2017 proyek normalisasi terhenti karena Anies tidak mau membebaskan lahan,” katanya saat dihubungi, Rabu (23/2/2022).

Menurutnya, program pembebasan lahan setiap tahun selalu dianggarkan dalam Perda APBD. Sama seperti pembayaran Commitment Fee yang dianggarkan dalam Perda APBD 2019.

Prasetio juga menyebut, warga mengeluhkan keengganan Anies melanjutkan normalisasi sungai. Seperti gugatan tujuh warga Mampang, Jakarta Selatan, ke PTUN.

“Bahkan, majelis hakim mengabulkan gugatan itu. Anies dihukum untuk mengeruk dan menurap Kali Mampang sampai Pondok Jaya. Nah, ini karena Gubernur nggak melaksanakan Perda jadinya dihukum,” sentilnya.

BACA JUGA  Polisi Sterilisasi Jalan Depan Kantor KPU

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diwajibkan untuk melakukan pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan, oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kewajiban itu diputuskan setelah adanya gugatan dari tim advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir 2021.

“Memerintahkan dan mewajibkan tergugat (Gubernur DKI Jakarta) untuk segera melaksanakan dalam waktu 7 hari kerja sejak putusan PTUN, terkait upaya pencegahan banjir,” demikian bunyi putusan majelis hakim yang diunggaj salam situs SIPP PTUN Jakarta, dikutip Kamis (17/2/2022).

Majelis hakim berpendapat, amanat pencegahan banjir sudah tertuang dalam Perpres 2 Tahun 2015; RPJMD DKI; Perda 1 Tahun 2014; Perda 1 Tahun 2012; khususnya untuk kawasan daerah Jakarta Selatan, sebagaimana ditetapkan dalam Perda 1 Tahun 2012, Pasal 147 ayat 3, yakni pembangunan dan peningkatan kapasistas saluran drainase untuk mengatasi genangan air terutama di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, Pasar Jumat, dan kawasan geografis cekungan / parker air, normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung dan Kali Sekretaris.

BACA JUGA  Kajati DKI Berharap, Sinergi Positif dengan Pengadilan Tinggi Makin Intensif

Majelis hakim juga mewajibkan pemulihan Kali Ciliwung, Kali Cakung, Kali Sunter, Kali Cipinang, Kali Buaran, Kali Jati Kramat, dan Kali Baru Timur.

Anies juga diwajibkan melakukan penataan bantaran sungai melalui penertiban bangunan ilegal di bantaran Kali Ciliwung, Kali Baru Timur, Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Jati Kramat dan Kali Buaran.

Adanya gugatan ini berawal dari peristiwa banjir pada awal 2021 di wilayah Mampang, Jakarta Selatan. Warga yang tergabung dalam tim solidaritas untuk korban banjir 2021 berkirim surat keberatan secara administrasi kepada Gubernur, pada 5 Maret 2021.

Ada dua poin yang menjadi inti keberatan tim advokasi;

Pertama, meminta segera melaksanakan upaya pencegahan banjir sesuai dengan yang sudah diamanatkan sebagaimana telah dituangkan dalam Perpres Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMD2015-2019; RPJMD DKI; Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi dan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.

BACA JUGA  Pangdam Jaya Sambut Kunjungan Kapolda Metro Jaya Tingkatkan Sinergi

Kedua, memberikan ganti kerugian yang dialami pengaju keberatan sesuai dengan yang dituliskan dalam surat. Menurut Sugeng, kerugian tujuh korban banjir sebagai pengaju keberatan itu berbeda-beda.(red)

 

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan