Hemmen

Kilas Balik Penegakkan Hukum Era Reformasi

OC Kaligis
Dok.SP

41. Ketika pemerintah mensahkan Revisi Undang-undang KPK, dengan mewajibkan bahwa penyidik KPK harus dites ulang sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara), resistensi datang dari kelompok Novel Baswedan, karena dengan revisi tersebut, posisi Novel Baswedan sebagai raja-raja kecil di KPK, dibatasi bahkan dipangkas.

42. Masa jaya Novel Baswedan terjadi ketika Saut Situmorang, Laode Muhammad  Syarif selaku pimpinan Komisioner KPK  dan Hakim Agung Artidjo berkuasa.

43. Semua penetapan tersangka oleh Novel Baswedan dibenarkan mereka dan hasil penyidikan Novel Baswedan dihukum berat oleh Hakim Agung Artidjo, tanpa pertimbangan hukum didalam putusannya.

44. Semua usaha membatalkan revisi KPK yang dimotori Novel Baswedan gagal total baik di tingkat non litigasi, maupun melalui pengadilan.

45. Terbukti betapa berkuasanya Novel Baswedan sehingga mati-matian Novel Baswedan, berjuang menggagalkan berlakunya revisi undang-undang tersebut.

46. Saya masih dapat menyaksikan sumpah Bapak Presiden dan Wakil Presiden untuk taat UUD 45 dan semua undang-undang dan peraturan yang berlaku. Sumpah inipun tentu berlaku bagi para menteri tanpa kecuali.

47. Ternyata dalam kasus Jiwasraya yang menelan korban lebih 5 juta pemegang polis asuransi Protection Plan Jiwasraya, putusan pengadilan pun diabaikan baik oleh Jiwasraya maupun oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

48. Data ini saya peroleh ketika saya membentuk Posko Perlindungan Hukum Korban penipuan Jiwasraya.

49. Sudah kurang lebih 100 pemegang polis meninggal dunia tanpa kesempatan mengecap dana pensiun mereka, di usia mereka yang telah uzur.

50. Lalu bagaimana mungkin segenap perjanjian business yang dilakukan oleh perusahaan yang bernaung di bawah BUMN dapat dipercaya, kalau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, diabaikan oleh menteri?.

51. Dalam perjanjian perjanjian business Internasional, umumnya pihak asing, karena tidak percaya kepada hukum Indonesia, mereka memilih penyelesaian sengketa di forum arbitrase internasional.

52. Bahkan keterlibatan bank, perusahaan asuransi misalnya dalam perjnjian pinjam meminjam, yang memakai banker’s clause, bank dan asuransi yang jasanya digunakan, pasti bukan bank-bank Indonesia, apalagi asuransi Indonesia.

53. Benar dan masihkah Indonesia Negara Hukum?.

54. Ketika Kejaksaan Agung mengumumkan terjadinya mega korupsi di tubuh Jiwasraya, jutaan nasabah  pensiunan yang berasal dari  perusahaan negara yang bernaung dibawah BUMN  kehilangan hak pensiunnya. Sebut saja misalnya Perusahaan Penerbangan Garuda , Pupuk Kaltim dan lain sebagainya.

55. Untuk menenangkan kepanikan para pemegang polis protection plan,pada mulanya Jiwasraya melalui penasehat hukumnya menempuh jalan mediasi, ditahap mana Jiwasraya menjanjikan bahwa para pemegang polis, pasti akan memperoleh haknya.

56. Rupanya taktik mediasi Jiwasraya digunakan untuk merancang perjanjian Restrukturisasi.

57. Mengapa saya katakan perjanjian  sepihak?. Restrukturisasi adalah perjanjian para pihak, antara Jiwasraya dan pemegang polis protection plan.

58. Ternyata para pemegang polis tidak diberi hak untuk merobah syarat-syarat perjanjian. Bila menolak para pemegang polis diancam akan kehilangan haknya.

59. Saya termasuk salah satu korban yang diperlakukan demikian oleh IFG.

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan